Sidak Mal Pakuwon, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Penunggak Pajak

Avatar of Jurnalis: Ahmad
SIDAK MAL PAKUWON: Ketua Komisi III Arif Rahman Hakim bersama kepala Bapenda kota Bekasi Solikhin. (Yanso/kabarterdepan.com) 
SIDAK MAL PAKUWON: Ketua Komisi III Arif Rahman Hakim bersama kepala Bapenda kota Bekasi Solikhin. (Yanso/kabarterdepan.com)

Bekasi, kabarterdepan.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Komisi III DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sidak mal Pakuwon Bekasi guna mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak daerah, Senin (6/10/2025).

Kedatangan tim gabungan itu sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha, terutama di sektor restoran dan ritel yang nakal menunggak pajak, Senin (6/10/2025).

Penunggak Pajak di Mal Pakuwon

Sidak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya di Mal Pakuwon dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bekasi berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, menyatakan batas akhir pelunasan adalah Minggu ketiga Oktober 2025.

“Jika tidak ada pembayaran, maka akan dilakukan tindakan berupa pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan,” tegas Arief.

“Tindakan tegas ini dinilai perlu untuk mendisiplinkan wajib pajak, Beberapa dari mereka diketahui memiliki tunggakan. Hari ini kami sudah melakukan komunikasi, dan insya Allah mereka berkomitmen untuk segera melakukan pelunasan,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, M. Solikhin, mengungkapkan bahwa tiga usaha yang disidak di Mall Pakuwon telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan pajak mereka yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Mereka menyampaikan akan menyelesaikan tunggakan pada tanggal 10 Oktober. Ini menjadi semacam peringatan dini bagi kami untuk memantau kepatuhan mereka,” jelas Solikhin.

Dengan komitmen ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Sanksi stiker akan diterapkan jika janji itu tidak ditepati. Karena pada akhirnya pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembiayaan sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tandasnya.(Yanso)

Responsive Images

You cannot copy content of this page