Siap-Siap Bendahara Desa di Grobogan Bakal Tak Bisa Pegang Uang Lebih dari Rp 20 Juta, Begini Faktanya

Avatar of Redaksi
IMG 20240923 WA0133
Ilustrasi transaksi sistem keuangan desa (Freepik)

Grobogan, kabarterdepan.com –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan akan segera melakukan ujicoba penerapan digitalisasi desa dengan mengimplementasikan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBDes di Kabupaten Grobogan.

Uji coba sistem tersebut akan dilakukan kepada beberapa desa di Kabupaten Grobogan yang sudah mempunyai kesiapan dalam pengelolaan keuangan desa secara non tunai.

Transaksi non tunai atau Cash Management System (CMS) merupakan aplikasi yang terintegrasi didalam aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) yang terhubung langsung kepada operator Dispermades Grobogan.

Sistem CMS tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel dan partisipatif.

Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Solech kepala bidang Pembangunan Desa (Bangdes) Dispermades Kabupaten Grobogan. Senin (23/9/2024) siang.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, penerapan sistem CMS di aplikasi siskeudes bertujuan untuk memudahkan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penatausahaan, pelaporan dan perencanaan juga pertanggungjawaban keuangan Desa.

“Selain itu layanan tersebut akan digunakan untuk transaksi pembelanjaan kepada rekanan secara non tunai,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya sistem transaksi non tunai dapat mewujudkan pembangunan yang bersih, pelayanan yang prima dalam pelaksanaan pembangunan di APBDes.

“Melalui sistem tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi maupun gratifikasi di tahap pelaksanaan anggaran di desa,” katanya.

Solech menambahkan, penerapan system CMS kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan berkerjasama dengan PD. BPR BKK Purwodadi, yang saat ini tengah mengembangkan aplikasi pembayaran non tunai berbasis CMS yang diintegrasikan dengan Aplikasi Siskeudes.

“Sementara tahun ini penerapan sistem akan kita laksanakan di empat Desa yang ada di Kabupaten Grobogan Kalau sukses, nantinya akan diterapkan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Grobogan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Solech menyebutkan, dengan adanya transaksi non tunai itu, nantinya Bendahara Desa akan dibatasi pengambilan uang di rekening milik desa, semua transaksi didesa akan melalui proses non tunai atau transfer langsung.

“Dalam realisasi sistem itu pengambilan uang tunai akan dibatasi, bendahara desa hanya bisa mengambil dan memegang uang sebesar 20 juta saja, selainnya melalui sistem transfer,” bebernya.

Terpisah, Direktur Utama PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) Anita Fitriani Yusuf, S.E. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshaap membenarkan bahwa saat ini telah dilakukan trial transaksi non tunai dalam pengelolaan anggaran desa.

Pihaknya menuturkan, saat ini proses masih diujicoba sistem dengan operator Dispermades. Setelah selesai baru nanti dari pihak Dispermades akan menunjuk perwakilan masing-masing kecamatan untuk dijadikan pilot project

“Saat ini sistem sudah berproses, dan di ujicoba beberapa transaksi desa, ternyata proses integrasinya lancar,” ungkapnya.

Anita menjelaskan, jika sistem transaksi non tunai atau CMS nantinya bisa mengakomodir semua transaksi keuangan di desa, kemudian untuk batasan transaksi non tunai ia menyebutkan, hal itu tergantung pada Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan batasan transaksinya.

“Batas transaksi non tunai akan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan,” singkatnya.(Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page