Siap Hadapi Gugatan MK, Tim Ipuk-Mujiono: Pilkada Banyuwangi Sudah Sesuai Aturan

Avatar of Redaksi
IMG 20241210 WA0145 scaled
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito. (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, Kabarterdepan.com- Tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani-Mujiono siap menghadapi gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan paslon nomor urut 2, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.

Hal tersebut diungkapkan Tim Pemenangan, Suwito yang menegaskan bahwa pihaknya percaya proses Pilkada yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Kami yakin tahapan Pilkada sudah sesuai aturan. Semua mekanisme rekapitulasi telah dilakukan secara transparan,” kata Suwito, Selasa, (10/12/2024).

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengurai bahwa koalisi pendukung Ipuk-Mujiono siap menghadapi gugatan tersebut dengan data dan fakta yang kuat yang didukung oleh proses pemilu yang jujur dan adil.

“Kami juga telah menyiapkan tim pengacara Ipuk-Mujiono. Kami akan mengikuti semua tahapan di MK dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan pada kebenaran,” jelas Suwito.

Ke depan, dia berharap semua pihak, terutama pendukung Ipuk-Mujiono dapat tetap tenang, solid dan tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi.

“Seluruh mekanisme sudah diawasi oleh Bawaslu dan berjalan sesuai aturan. Kami optimis keputusan MK akan menguatkan kemenangan Ipuk-Mujiono,” tandasnya.

Untuk diketahui, gugatan terhadap hasil Pilkada ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Ali Makki-Ali Ruchi yang telah terdaftar secara elektronik dengan nomor perkara 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan termohon adalah KPU Banyuwangi.

Dalam gugatannya, paslon Ali-Ali meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan paslon nomor urut 01 Ipuk-Mujiono yang telah ditetapkan oleh KPU Banyuwangi. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page