
Jombang, Kabarterdepan.com – Polres Jombang berhasil meringkus DP (41), warga Kabupaten Jombang karena menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum.
DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial.
“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya per jam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40 ribu per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).
Awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/7/2024). Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.
Saat dilakukan interogasi, penyewa kos itu mengaku telah membayarnya Rp 90 ribu untuk 3 jam.
“Ia mengaku membayar sewa kamar sebesar Rp 90 ribu untuk sewa kamar 3 jam. Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp150 ribu,” ujar Kasnasin. (Rebeca)
