Setiap Desa di Sragen Diwajibkan Dirikan Rumah Keadilan Restorative Justice, Ini Fungsinya

Avatar of Redaksi
Salah satu rumah keadilan Restorative Justice di Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Salah satu rumah keadilan Restorative Justice di Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Dalam rangka memberikan pelayanan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan kenakalan remaja, Pemerintah Kabupaten Sragen mengadakan launcing pembentukan rumah keadilan restorative tingkat desa diseluruh kabupaten Sragen. Senin ( 12/5/2024) depan.

Rumah keadilan Restorative Justice merupakan pos pusat pelayanan penyelesaian masalah di tingkat Desa melalui pendekatan musyawarah mufakat dan melibatkan unsur masyarakat serta tiga pilar desa yakni kepala desa Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Hari senin nanti akan dilakukan louncing pembentukan rumah keadilan di seluruh desa yang ada dikabupaten Sragen,” kata Sekertaris Desa Gemantar Eko sulistyo, Sabtu (11/5/2024).

Eko mengatakan, Fungsi dari rumah keadilan Restorative Justice nantinya, memberi penjelasan dan konsultasi kepada masyarakat termasuk upaya penyelesaian masalah dengan mengedepankan perdamaian,mediasi atau diversi.

Nantinya, lanjut Eko, penanganan perkara diupayakan secara maksimal melalui penyelesaian restorative justice dengan mengedepankan keadilan bagi korban serta nilai-nilai persaudaraan.

“Sanksi yang diberikan dalam bentuk sanksi edukatif mendidik bukan penghukuman badan sesuai dengan kearifan budaya lokal setempat, penyelesaian selanjutnya diatur dalam peraturan desa,” tambah Eko.

Lebih lanjut, Penyelesaian lewat rumah keadilan restorative bertujuan memulihkan kembali keadaan semula, sehingga terjadi keharmonisan antara pihak pelapor dan pelaku, serta masyarakat, dan diupayakan tanpa merugikan salah satu pihak

“Dengan penyelesaian lewat Rumah keadilan maka tidak semua persoalan akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH),”imbuhnya

Sebelumnya, ditahun 2023 lalu Pemkab bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Sragen telah meresmikan rumah keadilan Restorative Justice di 12 desa dikecamatan Masaran diantaranya, yakni Desa Krebet, Krikilan, Kliwonan, Pilang, Dawungan, Masaran, Jati. Sidodadi, Pringanom, Gebang, Sepat dan Jirapan

Kades Jirapan Sindu Praptono saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024) mengatakan, Rumah keadilan di Desa Jiparan menyambut baik adanya louncing program Rumah keadilan.

Sebagai bagian salah satu dari 12 desa yang sudah memiliki rumah keadilan dikabupaten Sragen, pihaknya sudah menangani 5 hingga 7 kasus konflik yang dialami warganya dan semua berakhir damai

“Rumah keadilan desa jiparan sudah tangani 5 – 7 kasus keluarga, dan cukup disrlesaikan di rumah keadilan, dan berakhir damai, Kalau ada masalah kecil dilaporkan ke APH, nanti penghuni Lapas makin tambah banyak,” tutur Sindu Praptono.

Menurutnya, warga yang perkaranya diselesaikan lewat rumah keadilan desa jirapah mereka harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sindu menambahkan, di hari senin besok semua pemerintah desa di kabupaten Sragen diwajibkan membuat sekertariat rumah keadilan restorative dan struktur pengurus harus dituangkan dalam SK kepala desa. (kin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page