IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Setelah Viral, Akhirnya Plt Bupati Sidoarjo Berjanji Keluarkan IMB GPdI Tarik Maksimal 1 Bulan

Avatar of Redaksi
Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi menghadiri mediasi pelarangan ibadah di Rumah Doa GPdI Tarik, Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Senin (1/7/2024) (Dokpri)
Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi menghadiri mediasi pelarangan ibadah di Rumah Doa GPdI Tarik, Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Senin (1/7/2024) (Dokpri)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Setelah video dan pemberitaan Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo viral serta menjadi atensi publik. Akhirnya Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi terjun langsung ke Balai Desa untuk mediasi, Senin (1/7/2024) sore.

Gembala Sidang Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo, Pendeta (Pdt) Yoab Setiawan mengatakan, sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya diundang perangkat untuk mediasi di Balai Desa Mergosari.

Responsive Images

“Saya bersama istri pun langsung meluncur. Sesampainya di balai desa, sudah ada Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi, Kemenag, FKUB, Perangkat Desa, Polsek Tarik, Camat Tarik hingga Danramil. Saat itu, kami diminta untuk menceritakan kronologi kejadiannya,” tutur Pdt Yoab Setiawan.

Setelah mendengarkan kejadiannya, Pdt Yoab Setiawan mengungkapkan, Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi siap memfasilitasi pengurusan IMB Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo menjadi GPdI Tarik Sidoarjo (Gereja) paling cepat 1 minggu dan paling lama 1 bulan.

“Nantinya, ketika kami meminta tanda tangan warga akan didampingi oleh camat dan perangkat desa. Selama pengurusan IMB ini belum selesai, kami diminta untuk beribadah di rumah masing-masing, tidak boleh di rumah doa hingga IMB keluar,” tukas Pdt Yoab.

Lebih lanjut, Pdt Yoab menyampaikan, sebenarnya Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo berharap tetap boleh beribadah selama pengurusan IMB karena kami memiliki SKTL.

“Namun, dari Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan warga keberatan, mereka meminta nunggu IMB keluar barulah boleh beribadah. Itu kesepakatan BPD dan warga yang ikut dalam mediasi tadi sore,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rumah Doa GPdI Tarik di Desa Mergosari, Dusun Mergojog, RT 09 / RW 02 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo diduga dilarang beribadah oleh Kepala Desa ( Kades ) Mergosari, Eko Budi Santoso.

Pelarangan ibadah oleh Kades Mergosari, Eko Budi Santoso ini terjadi ketika pemberkatan nikah yang dilakukan di Rumah Doa GPdI Tarik, Minggu (30/6/2024) pagi. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar