IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Setelah Telepon JK, Mahfud Md Pindahkan 137 Pengungsi Rohingya ke Gedung PMI Aceh

Avatar of Jurnalis : Muzakki - Editor : Ano
Mahfud Md saat berkunjung ke ponpes Alkhoziny Sidoarjo, Kamis (28/12/2023). (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud Md saat berkunjung ke ponpes Alkhoziny Sidoarjo, Kamis (28/12/2023). (Instagram @mohmahfudmd)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memindahkan 137 pengungsi Rohingya ke Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) di Aceh.

Pemindahan itu buntut penolakan dan pengusiran mahasiswa di Aceh terhadap keberadaan pengungsi Rohingya. Kepastian pemindahan rastusan pengungsi Rohingya itu dari Balai Meuseraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh ke Gedung PMI juga atas persetujuan Ketua PMI Pusat, Jusuf Kalla (JK).

Responsive Images

“Hari ini saya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar pengungsi Rohingya itu ditempatkan di satu tempat yang aman,” kata Mahfud di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Kamis (28/12/2023).

Mahfud Md yang juga maju sebagai Cawapres RI nomor urut 3 ini menyebut Sebagian pengungsi Rohingya ditempatkan di Gedung PMI Aceh, dan Sebagian lainnya ditampung di Gedung Yayasan Aceh.

“Satu ditempatkan di Gedung PMI (Palang Merah Indonesia), sebagian lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh. Karena saya sudah koordinasi dengan Ketua PMI pusat, Pak Jusuf Kalla,” tambahnya.

Mahfud Md juga meminta personel kepolisian untuk menjaga kemanan para pengungsi Rohingya. Supaya peristiwa pengusiran pengungsi Rohingya oleh mahasiswa yang berlangsung Rabu (27/12/2023), tidak terulang ke depannya.

“Saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga (para pengungsi). Karena ini soal kemanusiaan,” jelasnya.

Menurut Mahfud Md, penampungan untuk pengungsi Rohingya itu merupakan urusan kemanusiaan. Nantinya, mereka akan dikembalikan kepada pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Orang (Rohingya) kalau diusir tidak bisa pulang ke negerinya. Daripada terkatung-katung, kita tampung dulu sementara, nanti dikembalikan melalui PBB, karena yang punya aturan PBB,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar