
Jakarta, Kabarterdepan.com — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur keberadaan dan pengelolaan rumah doa, sebuah upaya preventif agar insiden intoleransi seperti yang terjadi di Sukabumi tidak kembali terulang.
Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum atas praktik keagamaan yang selama ini berjalan tanpa dasar aturan yang eksplisit.
Insiden perusakan rumah singgah atau vila yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah di Desa Tangkil, Sukabumi, pada Jumat (27/6/2025) menjadi atensi nasional. Vila yang digunakan komunitas Kristen untuk kegiatan ibadah itu dirusak oleh sekelompok warga setelah muncul penolakan dari lingkungan sekitar.
Peristiwa ini menegaskan urgensi pengaturan rumah doa yang selama ini berada di luar cakupan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“Selama ini PBM hanya mengatur rumah ibadah formal seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Namun banyak komunitas keagamaan yang menggunakan rumah tinggal sebagai ruang ibadah terbatas atau ‘rumah doa’. Ini belum memiliki legalitas yang jelas,” jelas Muhammad Adib Abdushomad, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (1/7/2025).
Menurut Adib, fenomena rumah doa marak ditemukan terutama di kalangan gereja-gereja non-mainstream seperti Pentakostal dan Injili. Namun karena tidak ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik, keberadaannya kerap menimbulkan salah paham, bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” ujar Adib.
Kemenag melalui PKUB telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan tokoh dari berbagai agama, termasuk MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN, guna menyusun kerangka regulasi yang inklusif.
Salah satu temuan penting adalah bahwa istilah “rumah doa” memiliki makna dan penggunaan yang berbeda-beda di tiap denominasi agama.
Dalam insiden di Sukabumi, rumah yang sebelumnya digunakan sebagai tempat usaha produksi jagung dan ternak ayam beralih fungsi menjadi ruang ibadah sejak April 2025.
Aktivitas keagamaan tersebut menimbulkan keberatan warga karena menimbulkan keramaian dan dianggap tidak melalui prosedur formal. Meski sempat diupayakan penyelesaian secara persuasif, situasi memanas dan berujung pada aksi perusakan.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun atas dasar perbedaan keyakinan tidak bisa dibenarkan. Regulasi ini justru menjadi cara kita untuk menyelesaikan persoalan secara damai, dalam bingkai hukum dan musyawarah,” tegas Adib.
Dalam draf awal, regulasi yang sedang disiapkan akan mencakup definisi rumah doa, prosedur pelaporan, klasifikasi jenis kegiatan, mekanisme mediasi, hingga relasi dengan masyarakat sekitar. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga akan diperkuat.
“Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya berdasarkan regulasi administratif, tetapi juga menjunjung nilai-nilai toleransi dan gotong royong,” pungkas Adib.
Ia menambahkan, Kemenag dalam waktu dekat juga akan meluncurkan Early Warning System (EWS) atau sistem deteksi dini konflik sosial-keagamaan yang dikembangkan bersama berbagai pemangku kepentingan, sebagai bentuk antisipasi dini potensi gesekan antarumat. (*)
