Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sebanyak 273 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Selasa (19/3/2024) sore.
Penyerahan SK kenaikan pangkat 273 PNS di Kabupaten Mojokerto periode 1 April tahun 2024, dengan rincian PNS golongan IV sebanyak 28 orang, PNS golongan III sebanyak 167 orang, PNS golongan II sebanyak 78 orang.
Bupati Mojokerto memberikan selamat kepada para PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2024 itu, baik yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara, Gubernur, dan Bupati.
“Sesuai dengan peraturan negara khususnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya sudah pastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak serta-merta atau otomatis tetapi harus diurus, kalau dibiarkan tidak diurus tidak akan dilaksanakan kenaikan pangkat,” ucap bupati.
Bupati Mojokerto juga menjelaskan, kenaikan pangkat PNS ini dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023 tanggal 24 Juli tahun 2023.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu juga berharap, kenaikan pangkat PNS ini dapat meningkatkan pelayanan kepegawaian di Pemkab Mojokerto.
“Berarti kalau 6 kali dalam satu tahun maka setiap 2 bulan sekali ini bisa dilaksanakan untuk penyerahan ketika keputusan kenaikan pangkat. Tentu ini dilakukan sesuai dengan waktunya masing-masing,” terang Ikfina.
Bupati Mojokerto juga berharap, dengan peraturan baru yang memberikan kemudahan pelayanan terhadap PNS, akan berdampak signifikan, yaitu semakin meningkatkan kinerja PNS, bekerja harus dengan cara yang luar biasa.
Untuk itu, imbuh Ikfina, PNS perlu meningkatkan kapasitas dan terus mengembangkan potensi diri mampu berinovasi untuk kemajuan organisasi dengan tetap mengedepankan BERAKHLAK, melayani bangsa serta integritas profesional dan pengabdian.
“Sekali lagi saya sampaikan selain terkait dengan kenaikan pangkat yang menjadikan semuanya harus perhatikan juga ada penilaian terkait dengan IP ASN maka terkait dengan penilaian IP ASN bahwa semuanya itu dibebani untuk melaksanakan peningkatan kapasitas dalam setahun untuk masing-masing PNS. Saya ingin bisa dipenuhi karena tuntutan profesionalitas tentu harus didukung dengan peningkatan kapasitas Bagaimana bisa profesional kalau tidak punya kemampuan,” harap bupati.
Diketahui, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto dan Tatang Marhaendrata. Hadir pula Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Mojokerto. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.