
Sleman, kabarterdepan.com – Seorang pria di Sleman diamankan kepolisian usai melakukan aksi begal payudara terhadap pejalan kaki di Jalan Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman pada 20 April 2025 lalu.
Pelaku atas nama EA (22) yang diketahui juga telah berkeluarga melakukan aksinya untuk melampiaskan nafsu sesaat. Hingga saat ini sudah ada 3 korban yang menjadi objek sasaran pelaku.
Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satriya menyampaikan bahwa korban atas inisial IQ pada saat kejadian tengah berangkat ke tempat kerja.
“Korban Berangkat kerja dari kos, kemudian berpapasan dengan pelaku dari arah perlawanan hingga si pelaku ini melakukan aksi bejatnya memegang payudara korban,” katanya pada Rabu (30/4/2025).
Usai mendapat perlakuan tidak senonoh, korban disebutnya sempat terdiam dan baru mengalami trauma pada saat sampai di tempat kerja. Korban yang bercerita kepada teman kerjanya kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang kemungkinan menjadi tempat pelaku bersembunyi antara lain di rumahnya di Kapanewon Turi Maupun Mlati.
“Saat penggerebekan, pelaku tidak ada di rumah kami melakukan setelah kami melakukan pendalaman lagi kepada keluarga,” katanya.
“Pelaku tahu bahwa dirinya sempat viral di sosial media pelaku tidak lagi di rumah minggu. Selang seminggu dari kejadian pelaku akhirnya menyerahkan ke Polresta Sleman,” katanya.
Albertus menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya bekerja sebagai buruh harian lepas dan jarang pulang ke rumah. Ia menyampaikan bahwa selama ini istri pelaku tidak pernah mengetahui tabiat sang suami yang suka bertindak tidak senonoh.
Bahkan pelaku disebutnya memiliki target bagian badan mana yang ia ingin sentuh yang berada pantat dan payudara.
Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan perbuatan begal payudara tidak hanya sekali. Bahkan pelaku mengakui perbuatan tersebut ia lakukan sudah 3 kali baik yang dilakukan sebelum dan sesudah puasa lalu.
“Jadi korban yang merasa kena (disentuh) baik sebelum dan sesudah puasa menjadi korban silahkan laporkan ke Unit PPA Sleman,” katanya.
“Privasi atau kerahasiaan korban kami jaga demi tegaknya hukum memperjelas siapa yang menjadi korban payudara,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor, 1 helm warna hitam, 1 hoodie warna hitam, 1 celana pendek warna hitam, 1 buah rok panjang warna krem, 1 buah kemeja biru wanita motif kotak, 1 buah kerudung segi 4 warna abu-abu.
Adapun pelaku dikenakan pasal 6 huruf a Undang-Undang no.12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tentang pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Hadid Husaini)
