
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Seorang ayah di Sukabumi Inisial TS (45) yang honorer penjaga sekolah tega menyetubuhi anak kandungnya hanya gegara tidak puas dengan istrinya. Aksi bejat itu dilakukan lebih dari 5 kali selama 3 bulan. Korban tersebut merupakan anak kembar, yang satu disayang sama pelaku yang satu disayang sama ibunya.
Korban, sebut saja mawar masih berusia 8 tahun tidak tahan dengan perbuatan keji ayah kandungnya tersebut, akhirnya mengadu ke ibunya. Kemudian sang ibu membuat Laporan Polisi (LP) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Kamis (2/1/2025).
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan persetubuhan kepada anak kandung tersebut, terjadi sebanyak lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 3 bulan.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.
“Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” ujar Rita berikan keterangan dalam konferensi persnya, Senin (13/1/2025).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, awal terjadinya pencabulan tersebut, pelaku mengancam korban, kemudian dari ancaman tersebut korban sangat ketakutan ketika bertemu dengan ayahnya karena diancam jangan sampai melapor.
“Kemudian perbuatan selanjutnya, korban diiming-imingi diberikan uang, selanjutkan diiming-iming akan dibelikan HP. Sedangkan tempat kejadiannya dilakukan di dalam sekolah yaitu di UKS, di kantin. Kebetulan istri pelaku ini atau ibu korban merupakan penjaga kantin di sekolah,” ujar Bagus.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, selain di kantin perbuatan cabul juga dilakukan pelaku kepada korban di kelas dan di lingkungan sekolah ketika orang tuanya atau ibunya sudah pulang dan sekolah tersebut dalam keadaan kosong. Korban merupakan anak terakhir dari 5 bersaudara. (M Idris)
