Seorang Ayah di Mojokerto Tega Cabuli Anak Tiri, Iming-Iming HP Baru

Avatar of Redaksi
IMG 20240926 WA0001
Konferensi pers Polres Mojokerto Kota. (Polres Mojokerto Kota for kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com- Seorang ayah inisial AYN (34) di Mojokerto tega cabuli anak tiri yang berusia 14 tahun. Pelaku tak lama kemudian diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota,AKP Rudy Zaeny mengatakan korban merupakan anak tiri usia 14 tahun. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya itu.

“Dalam pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali,” kata AKP Rudy, Rabu (25/9/2024).

Ditambahkna AKP Rudy, modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming – imingi handphone baru kepada korban.

“Pelaku melancarkan aksinya di hotel,” imbuhnya.

Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diberikan hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 5M,” pungkas AKP Rudy. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page