
Sleman, kabarterdepan.com — Permasalahan kepemilikan tanah terjadi kembali di DIY. Satu petak sawah seluas kurang lebih 800 meter persegi di Padukuhan Gondangan, Ringinsari, Maguwoharjo, Sleman, DIY menjadi objek sengketa.
Hal tersebut diungkap oleh SP, anak dari almarhum Budi Harjo selaku pemilik tanah. Pihaknya berpolemik dengan seseorang yang disebut telah membeli sawah tersebut berinisial ST.
Terdapat kejanggalan proses dalam pengurusan sertifikat tanah milik Budi Harjo dengan seseorang yang dipercayainya berinisial YK.
Pasalnya proses awal dijanjikan bukan jual beli, tapi tukar guling. Namun tanpa sepengetahuan keluarga Budi Harjo, sertifikat yang diproses oleh YK beralih menjadi kesepakatan jual beli secara sepihak.
Bahkan hasil dari jual beli tanah sebesar Rp2,3 M yang seharusnya diberikan kepada keluarga Budi belum ada uang yang diterima oleh keluarga.
Baik ahli waris dan kuasa hukum menduga ada modus penipuan yang dilakukan oleh pengurus sertifikat tanah berinisial YK dan seseorang berinisial ST selaku pembeli tanah.
Berdasarkan keterangan SP, tanah sawah tersebut merupakan milik sang ayah. Lalu pada tahun 2014 sang ayah berkenalan dengan seseorang bernama YK.
YK disebutnya menginginkan untuk membeli sawah milik Budi. Namun permintaan tersebut ditolak Budi Harjo karena tanah tersebut ingin diwariskan kepada anak dan cucu.
“Orang dengan inisial YK itu tetap merayu orang tua saya, tapi tidak mau. Akhirnya ditawari untuk tukar guling sama sawah milik tetangga kami,” katanya saat diwawancarai wartawan di rumahnya pada Rabu (18/6/2025).
Budi Harjo kemudian bersedia untuk tukar guling dan menyerahkan pengurusan sertifikat tanah kepada YK.
SP menyebut, sertifikat yang diurus oleh YK tidak kunjung selesai hingga meninggalnya Budi Harjo pada 2015. Bahkan pihak keluarga Budi Harjo kaget mengetahui bahwa sertifikat tersebut ternyata telah dijual kepada ST. Pada prosesnya pihak YK bercerita jika Budi Harjo telah menerima biaya pembelian tanah sebesar Rp2,3 miliar, sedangkan berdasarkan pengakuan orangtua SP tidak pernah menerima uang tersebut.
Sebelum mengetahui jika telah dijual YK, SP mencari sertifikat tersebut ke berbagai tempat.
“Kita cari kemana-mana, ke rumah orang tua hingga ke tempat orang yang membereskan sertifikat (YK) kami tidak menemukan, sehingga kami membuat sertifikat pengganti,” katanya.
Setelah mengurus kepada pihak terkait hingga sertifikat jadi, SP dan beberapa ahli waris lainya dilaporkan ke Polda DIY hingga dirinya dan sang ibu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga SP merasa terzalimi oleh YK. Pasalnya YK disebut berupaya mencari perhatian kepada keluarga Budi Harjo sehingga tanah tersebut bersedia di tukar guling.
“Kami orang awam tentang hukum orang tua kami tidak bisa baca tulis, kami hanya orang kampung,” jelasnya.
Sementara itu pengacara dari ahli waris, Chrisma Harimurti menjelaskan awal mula perjanjian yang dilskukan oleh Budi Harjo dengan YK adalah tukar guling.
YK disebutnya pada saat itu menyodorkan draft kepada Budi Harjo untuk mengurus sertifikat tanah bersama dengan salah satu staff dari notaris.
Namun terdapat pula akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang juga disebutnya sekaligus sebagai tanda lunas pembayaran. “Meskipun ada menantunya tapi hanya mengarahkan cap jempol, tapi tidak tahu ternyata tidak hanya sertifikat, ada juga PPJB dicantumkan dengan nominal Rp2,3 miliar” katanya.
Hal tersebut disebutnya sebagai modus dari YK dengan memanfaatkan kelemahan seseorang yang tidak mengetahui hukum.
Ia menyampaikan dalam kasasi yang dilakukan di PN Sleman, kliennya dinyatakan kalah karena jual beli yang menjadi dasar gugatan dari ST dianggap sah. Kendati begitu pihaknya masih meyakini, uang hasil jual beli tersebut belum pernah diterima sama sekali.
“Kami hanya meminta, kalau ada bukti uang di rekeningnya siapa, kalau itu dibayarkan tunai kapan?,” katanya. (Hadid Husaini)
