
Blora, Kabarterdepan.com – Sengketa lahan negara di petak 104 seluas 21 hektare di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, berbuntut panjang.
Setelah warga menolak aktivitas pengelolaan lahan tersebut, kini kasusnya berkembang menjadi saling lapor ke polisi.
Warga Desa Nglangitan sebelumnya melaporkan dugaan pengelolaan ilegal di lahan negara pada petak 104, ke Polres Blora.
Mereka menilai ada aktivitas tidak sah di lahan yang kini berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Tak terima dilaporkan tanpa dasar hukum yang kuat, pihak terlapor, balik melaporkan ke Polres Blora, atas dugaan pencemaran nama baik.
“Klien saya merasa dirugikan karena namanya disebut-sebut tanpa dasar yang kuat. Maka kami melaporkan balik demi keadilan hukum,” ujar Farid Rudiantoro, kuasa hukum terlapor, Rabu (30/7/2025).
Farid menegaskan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk mendukung laporan balik tersebut.
Menurutnya alat bukti yang dibawa ke Polres Blora, cukup menjerat dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kami tidak sembarangan melapor. Ada konsekuensi hukum jika laporan dilakukan tanpa alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Salah satu pihak terlapor, Soetriswanto, mengaku mengalami tekanan psikologis karena namanya viral di media sosial. Padahal pihaknya tidak pernah mengelola lahan tersebut.
“Nama saya dilaporkan ke polisi dan disebar di TikTok, padahal saya tidak pernah mengelola lahan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, urusan hukum sepenuhnya ia serahkan kepada kuasa hukum dan kepolisian. Pernyataan itu juga diamini Keman, yang turut disebut-sebut dalam kasus ini.
Sebelumnya, warga Desa Nglangitan menolak pengelolaan petak 104 karena dianggap tidak melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) setempat. Penolakan ini kemudian dilanjutkan dengan laporan resmi ke pihak berwajib.
Salah satu warga Desa Nglangitan, Marlan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat sekitar belum menerima manfaat dari pengelolaan lahan petak 104 yang telah menjadi KHDPK.
“Asas manfaat untuk warga tidak dirasakan sama sekali. Justru muncul dugaan keuntungan hanya dinikmati segelintir orang,” ujarnya.
Senada, Exi Wijaya dari Rumah Juang Blora Asri menyebut bahwa pengelolaan lahan tersebut sejak 2022 tidak lagi memiliki dasar izin yang sah.
“Izin perusahaan berlaku sampai 2023. Tapi sejak 2022 sudah masuk PIAP (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial). Kalau begitu, dasar membayar PNBP-nya apa? Tidak ada, berarti ilegal,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menegaskan bahwa petak 104 bukan lagi tanggung jawab Perhutani sejak statusnya berubah menjadi KHDPK.
“Itu bukan ranah kami lagi. Silakan jika LMDH atau KTH ingin menempuh jalur hukum,” jelasnya. (Fitri)
