
Tangerang, Kabarterdepan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlibat perdebatan menarik dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, mengenai status area pagar laut di wilayah tersebut. Perdebatan ini mencuat saat Nusron meninjau langsung lokasi yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pada Jumat, 24 Januari 2025.
Persoalan bermula ketika lahan yang sebelumnya disebut sebagai empang kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi. Menurut Kepala Desa Kohod, area tersebut dulunya adalah tambak yang berfungsi aktif hingga abrasi mulai menggerusnya pada tahun 2004. Arsin juga mengklaim upaya mitigasi telah dilakukan, seperti pemasangan batu-batu pemecah ombak.
“Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 sudah dikasih batu-batu,” ujar Nusron di lokasi sambil menjelaskan klaim yang diterimanya.
Namun, Nusron tidak ingin larut dalam polemik sejarah lahan tersebut. Baginya, fakta saat ini lebih penting. Jika secara fisik tanah telah hilang karena abrasi, maka menurut hukum, status tanah tersebut beralih menjadi “tanah musnah.”
“Saya enggak mau debat soal garis pantai. Secara faktual, tadi kita lihat bersama, tanahnya sudah tidak ada,” tegas Nusron.
Meskipun begitu, Nusron memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sertifikat lahan yang disengketakan. Jika ditemukan sertifikat pada lahan yang secara fisik sudah berubah menjadi laut, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
“Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” jelas Nusron sambil menunjuk area lain yang masih berupa empang.
Peninjauan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi terhadap perubahan geografis yang berdampak pada kepemilikan lahan.
Dengan pemeriksaan mendalam terhadap status sertifikat dan fakta lapangan, diharapkan permasalahan seperti ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Nusron menegaskan komitmen kementerian untuk menjaga integritas hukum agraria sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak. (Inggrid*)
