Sengkarut CASN Tahun 2024, Ombudsman RI Buka Suara

Avatar of Redaksi
IMG 20250311 WA0159
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com- Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng angkat suara seiring berjalannya dinamika seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun anggaran 2024.

Diungkapkan, Ombudsman RI telah menerima konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Namun sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait (KemenPAN-RB dan BKN).

“Sementara ini, sebagai bagian dari tugas pengawasan, Ombudsman memberikan penyataan sebagai bahan evaluatif bagi Pemerintah,” ujar pimpinan Ombusman RI melalui keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Lalu, ia menilai penundaan pengangkatan CASN TA 2024 tentu berdampak terhadap pelayanan publik, dikarenakan berkaitan langsung pada pelayanan publik. Menurutnya, ASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik pada masing-masing instansi.

“Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akab berakibat terganggunya layanan kesehatan,” ucapnya.

Pimpinan Ombusman RI merangkum lima poin terhadap penundaan pangangkatan CASN tahun anggaran 2024. Yaitu, poin pertama, pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan TMT tersebut.

“Selain dampak terhadap pelaksanaan layanan publik, juga ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN),” kata dia.

Untuk itu, sambung Robert, pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut pengangkatan seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya.

Poin kedua, kata dia, demi akuntabilitas publik, Ombudsman RI meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024. Menurutnya, kepastian informasi akan membantu peserta untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar tidak terganggu kondisi perekonomian para peserta CASN.

“Selain itu, tidak terjebak dalam situasi yang tidak pasti saat masa tunggu dan bahkan menjadi pengangguran sementara,” tegas Robert.

Lalu, poin ketiga, Robert berkata sebagai exit-strategy, pemerintah menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN TA 2024 secara bertahap, bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial.

“Sebanyak 207 dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi, dan sebagainya,” ungkap Robert.

Kemenpan-RB maupun BKN, tegas Robert, wajib memastikan 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan serentak.

Selanjutnya, pada poin keempat, Robert mengingatkan pemerintah perlu menerbitkan produk hukum, atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN TA 2024. Ia menilai upaya tersebut sebagai jaminan kepastian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.

Terakhir atau poin kelima, Ombudsman RI berharap penyelesaian perbedaan tafsir atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah. Menurutnya perlu ada inisiatif baru untuk mencari titik temu antara DPR RI dengan Pemerintah sehingga muncul kesepakatan final dan satu tafsiran yang sama.

“Hal ini penting untuk memastikan kondusifnya situasi yang relatif kompleks saat ini dan dapat berdampak positif kepada upaya penyelesaian permasalahan penundaan pengangkatan CASN TA 2024,” tegas Robert.

Ditambahkan sebagai catatan akhir, sebagai pintu bagi para pencari keadilan, setelah menempuh mekanisme pengaduan ke internal pemerintah (KemenPAN dan BKN), Ombudsman menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi.

“Jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada proses seleksi CASN TA 2024. Para peserta dapat melapor melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan Ombudsman,” ujar Robert.

“Jalur mekanisme kelembagaan resmi seperti ini menjadi pilihan dalam memperjuangkan akses keadilan administrasi (administrative-justice) dan ekspresi hak demokarsi warga,” imbuhnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page