IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Senangnya Seorang Emak Saat Motornya yang Hilang Telah Ditemukan Polres Tanjungperak

WhatsApp Image 2024 05 29 at 3.26.52 PM 1
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menemukan sepeda motor seorang perempuan (Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menemukan sepeda motor seorang perempuan. Pemilik motor, LM (44) mengaku senang motornya yang hilang beberapa waktu lalu bisa kembali dengan keadaan yang baik.

Peristiwa kemalingan itu diketahui dari rekaman CCTV komplotan maling yang dengan cepat menggasak sepeda motor Honda Beat. Sepeda motor milik LM diparkir di halaman rumah Jalan Kalimas Baru, Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Responsive Images

Setelah para pelaku pencurian ditangkap, pihak kepolisian mengembalikan motor korban dalam keadaan utuh.

“Alhamdulillah, sekarang motornya saya sudah kembali kepada saya dan saya ucapkan beribu-ribu terimakasih kepada Polres Pelabuhan Tanjungperak,” ungkapnya di halaman Polres Tanjungperak, Selasa (28/5/2024).

Dia juga mengapresiasi atas kinerja anggota Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim dengan cepat para pelaku bisa tertangkap.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungperak Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Jalan Kalimas Baru, Surabaya.

Dari hasil ungkap curanmor tersebut, Polres Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, kedua tersangka itu adalah AA dan AR warga Surabaya.

Sementara itu, untuk dugaan pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran Polres Tanjungperak Polda Jatim.

Iptu Suroto juga mengatakan, saat beraksi para tersangka berangkat berboncengan tiga menuju wilayah Kalimas Baru Surabaya dan sudah ditunggu oleh tersangka AB di lokasi.

Motif tersangka yakni ingin mendapatkan uang. Uang tersebut akan ia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini, kedua tersangka itu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar