Sempat Buron Sebulan, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Polres Madina

Avatar of Redaksi
IMG 20241112 WA0090
Tersangka pencabulan anak diamankan di Mapolres Madina. (Suhartono/Kabarterdepan.com)

Mandailing Natal, kabarterdepan.com – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) menyampaikan perkembangan terkini kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Aek Garut Desa Tangga Bosi Dua, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, pada Minggu (06/10/2024). Pelaku akhirnya diringkus Polres Madina.

Tersangka Abdul Rahman (45) yang sempat buron sebulan dengan berpindah pindah tempat diketahui juga merupakan buronan berbagai kasus pencurian sepeda motor dan kejahatan lain yang dilakukan.

“Abdul Rahman ditangkap di Desa Ranjo Batu Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, pada Rabu (06/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat Pers Rilis, Selasa (12/11/2024).

AKBP Arie juga mengatakan, setelah dilakukan penangkapan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar, melakukan introgasi terkait adanya tindak pidana lainnya yang pernah dilakukkan tersangka.

“Tersangka mengakui beberapa tindak pidana lainnya antara lain, kekerasan terhadap anak di bawah umur TKP Kecamatan Rao kabupaten Pasaman Timur provinsi Sumatera Barat. Dan penggelapan roda dua Honda Scoopy TKP kabupaten Tambusai Tengah,provinsi Riau,” urainya.

Selain itu tersangka juga merupakan pelaku penggelapan roda dua Honda Beat TKP di desa manunggal Kabupaten Tapanuli Selatan provinsi Sumatera Utara, penggelapan roda dua Honda Beat TKP Desa Gunung Manaon Kabupaten Madina.

Tersangka juga merupakan penggelapan roda dua Honda Vario TKP Desa purba Baru Simpang jembatan merah Kecamatan penyabungan Selatan, Kabupaten Madina dan penggelapan roda dua Yamaha Mio z TKP di Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan.

Lanjut Kapolres Madina, selanjutnya saat dilakukan pengembangan ke TKP yang lain, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Untuk diketahui, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan di Lapas kelas ll Palangkaraya, Provinsi Kalimantan tengah, dan dipenjara dengan putuhan 15 tahun. Namun baru menjalani hukuman selama 2 tahun tersangka melarikan diri dari lapas kelas ll Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk Kasus ini, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang(UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Sementara itu tersangka Abdul Rahman mengakui beraksi di berbagai daerah dengan modus tipu daya terhadap korbannya.

“Cuma sekali saya lakukan terhadap Korban, saya tidak punya ilmu, hanya tipu daya saja, kebanyakkan korbannya saya tipu dengan modus iming-iming,” ucap tersangka. (Suhartono)

Responsive Images

You cannot copy content of this page