Sembilan Perusahaan Swasta Terlibat Korupsi Impor Gula, Kejagung Sita Rp565 Miliar

Avatar of Redaksi
Snapinst.app 481689150 18296807311209609 1429095709394285695 n 1080
Jampidsus dalam konferensi pers di Kejagung sita uang tunai kasus dugaan korupsi impor gula. (@kejaksaan.ri / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sebesar Rp 565,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (Rp 565 miliar),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Uang tersebut saat ini dititipkan di rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Selain sembilan petinggi perusahaan gula swasta, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” kata Abdul Qohar.

Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016. Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag, impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai kebutuhan dalam negeri dan melalui koordinasi antarkementerian.

Namun, pada 2016, ketika Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, Kejagung mengungkap bahwa Tom Lembong justru memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor Gula Kristal Merah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.

“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” jelas Abdul Qohar.

Akibat kebijakan ini, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara, tetapi justru dinikmati oleh perusahaan swasta.

Kejagung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page