
Jombang, kabarterdepan.com – Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi melakukan penyesuaian jadwal seluruh tahapan seleksi.
Keputusan ini diambil menyusul adanya perpanjangan masa pendaftaran untuk posisi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang hingga kini belum memenuhi jumlah pelamar minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan seleksi terbuka.
Baca juga: Lokasi Mengaji Bung Karno Kecil Teridentifikasi di Pondok Kedungturi Jombang
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini dibuka mulai 21 Februari hingga 27 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Panitia JPTP Jombang Perpanjang Pendaftaran Hingga 7 Hari
Berdasarkan data terakhir, posisi Kepala Dinas Perkim baru diminati oleh satu orang pelamar, sementara posisi lainnya seperti Staf Ahli Bidang SDM telah mencatat delapan pelamar, disusul Dinas PUPR dan Disporapar masing-masing enam pelamar, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan empat pelamar.
“Karena itu, panitia memutuskan memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari. Sesuai regulasi, setiap formasi harus diikuti sedikitnya empat kandidat agar proses seleksi dapat berjalan kompetitif,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026).
Seiring dengan perpanjangan tersebut, rangkaian seleksi administrasi kini berlangsung hingga 27 Februari 2026, dengan pengumuman hasil administrasi dijadwalkan pada 2 Maret 2026. Tahapan krusial berikutnya, yakni seleksi kompetensi manajerial, akan dilaksanakan pada 4-5 Maret 2026, yang hasilnya akan diumumkan pada 10 Maret 2026 bersamaan dengan hasil penelusuran rekam jejak peserta.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi, mereka diwajibkan mengikuti tahapan penulisan makalah pada 12 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi presentasi dan wawancara pada keesokan harinya.
“Puncak dari rangkaian ini adalah pengumuman tiga kandidat terbaik untuk masing-masing jabatan pada 16 Maret 2026, sebelum akhirnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk penetapan posisi akhir,” jelasnya.
Agus Purnomo menegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jadwal, seluruh tahapan dipastikan tetap berjalan secara terbuka, profesional, dan bebas dari segala bentuk pungutan biaya.
“Sesuai komitmen Abah Bupati dan Gus Wabup, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dalam seleksi ini,” pungkas Agus.
Jika hingga batas akhir perpanjangan jumlah pelamar masih belum mencukupi kuota minimal, panitia seleksi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jombang membuka kesempatan luas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur untuk mengisi lima posisi strategis setingkat eselon II-B. Seleksi dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan secara terbuka dan kompetitif.
Lima jabatan yang saat ini dilelang meliputi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan.
Tahapan pendaftaran seleksi telah dibuka mulai 6 hingga 20 Februari 2026 sesuai Pengumuman Nomor 3/PANSEL-JPTP/JBG/II/2026. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDM Kabupaten Jombang.
