
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Polres Sukabumi menetapkan Gunawan (38) Sadbor sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Selain Gunawan, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi yaitu AS alias T (39). Keduanya ditangkap di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian mengonfirmasi penangkapan G dan AS oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim. AS berperan menjadi host dan mempromosikan judi online saat siaran berlangsung.
“Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung di akun TikTok @sadbor86. Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima gift dari akun terkait dengan situs judi,” papar AKBP Samian dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Senin (4/11/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa keduanya secara sadar menyebarkan konten perjudian kepada publik.
“Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Dengan pengungkapan perkara ini kami mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas judi online,” lanjut AKBP Samian.
AKBP Samian menambahkan bahwa G berperan sebagai pemilik akun Tiktok justru tidak berusaha untuk mencegah melakukan promosi judi online. penyidikan ini tidak bermaksud menghalangi kreativitas masyarakat dalam menggunakan media sosial.
“G sebagai pemilik akun @sadbor86 tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya,” imbuh AKBP Samian.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya warga Cikembar yang berjulukan Kampung TikTok dan mengajak mereka menggunakan platform digital sebagai sarana meningkatkan produktivitas, seperti mempromosikan produk UMKM lokal.
“Kami bersama tokoh masyarakat, pemuka agama, pemerintahan, camat, dan kepala desa akan terus memberikan edukasi pada warga agar media sosial digunakan secara produktif dan positif. Sebelum adanya (joget Tiktok) ini kegiatan aktif rutin warga bertani, bercocok tanam kemudian UMKM membuat keripik,” pungkas AKBP Samian.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. (Riris*)
