
Bekasi, kabarterdepan.com — Polemik dugaan penggunaan karya tanpa izin kembali menyerempet lingkungan birokrasi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliana, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).
Laporan itu diajukan oleh Budi Suprapto melalui kuasa hukumnya, Basri Sastro S.H., setelah dua kali somasi yang dilayangkan tidak membuahkan tanggapan berarti.
Basri menjelaskan, kliennya menemukan bagian dari karya tulis yang disebut sebagai manual book miliknya dimasukkan ke dalam buku karya Lia Erliana tanpa izin. Bagian tersebut, kata dia, tercantum pada halaman 34.
Baca juga: Pupuk Bersubsidi Diduga Bocor ke Luar Daerah, Bupati Pasaman Minta Penelusuran Tuntas
“Intinya ada penggunaan hak kekayaan intelektual milik klien kami tanpa persetujuan. Sudah kami somasi dua kali, tapi belum ada respons yang jelas, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Basri, Rabu (11/02/2026).
Lebih lanjut, karya tersebut diduga digunakan untuk memenuhi syarat administratif dalam sebuah kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) guna memperoleh sertifikasi jabatan eselon II. Dengan kata lain, dokumen yang dipersoalkan bukan sekadar catatan pribadi, melainkan berpotensi menjadi tiket administratif untuk jenjang karier birokrasi.
“Sepengetahuan kami, karya itu dipakai untuk memenuhi standarisasi diklat agar mendapatkan sertifikat. Sertifikat itu menjadi syarat jabatan eselon II,” kata dia.
Karya Yang Diplagiat Bukan Untuk Kepentingan Pembangunan Kota Bekasi
Basri menegaskan, penggunaan karya tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan Kota Bekasi, melainkan untuk kepentingan pribadi pemenuhan administrasi jabatan.
Pihaknya pun melaporkan dugaan pelanggaran HKI dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan kepada penyidik apakah terbukti atau tidak. Poin kami sederhana, ada karya klien kami dipakai di dalam buku tanpa izin,” ucapnya.
Selain laporan polisi, tim kuasa hukum juga menuntut beberapa hal dalam somasi. Di antaranya meminta pihak terlapor mencabut bagian tulisan yang diduga milik kliennya serta menyurati instansi terkait mengenai pencabutan tersebut.
Mereka juga membuka opsi penyelesaian non-litigasi melalui pertemuan kedua belah pihak. Namun, Basri mengakui pihaknya mencantumkan nilai kerugian dalam somasi.
“Kerugian material pasti ada, karena membuat karya itu butuh biaya dan tenaga. Dalam somasi kami tuliskan Rp 1 miliar, tapi itu ruang diskusi agar para pihak bisa duduk bersama,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar sengketa karya intelektual yang belakangan mencuat, ironisnya justru di lingkungan pemerintahan yang semestinya paling memahami pentingnya administrasi dan etika dokumen. Ketika syarat jabatan membutuhkan inovasi dan gagasan, tetapi yang dipakai justru karya orang lain, publik tentu berhak bertanya : yang diuji kompetensinya sebenarnya siapa?
Saat dihubungi melalui WhatsApp oleh rekan media, Lia Erliana mengakui telah menerima surat somasi dan akan memberikan tanggapan dalam bentuk rilis resmi.
“Bahwa penyusunan proyek perubahan di susun bersama tim efektif yang terdiri dari ASN di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi”ucap Lia dalam pesannya.
Terkait pencatutan HKI ,Lia menjelaskan “Saya melaksanakan diklat dengan Surat Perintah Resmi Walikota Bekasi pa”ucapnya.
Hingga kini, Lia belum merilis penjelasan lengkap terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Polres Metro Bekasi Kota juga belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang akan diajukan.
