
Bali, kabarterdepan.com – Muktamar ke-6 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai ketua umum (Ketum) PKB Periode 2024-2029.
Namun demikian sejumlah fungsionaris DPP PKB yang berafiliasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar muktamar PKB tandingan di Jakarta.
“Atas nama DPP kami menyelenggarakan muktamar pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta,” kata Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain dalam jumpa pers di Hotel Mahagany, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8) dini hari.
Turut hadir Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dan Ketua DPP PKB Bidang Agama dan Dakwah Syaikhul Islam serta sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PKB.
Ada sejumlah alasan mereka akan menggelar Muktamar PKB Tandingan. Mereka menilai Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Bali tidak sah atau cacat hukum. Hal ini mengingat hasil Mukernas PKB disepakati muktamar digelar usai Pilkada serentak.
“Bahwa Muktamar PKB yang diselenggarakan tanggal 24-25 Agustus itu tidak sah atau cacat hukum. Tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua,” katanya.
Alasan kedua, fungsionaris mengaku menerima ratusan surat mandat mendesak DPP untuk mengembalikan PKB sesuai marwah PBNU, yakni memberikan kewenangan kepada Dewan Syuro mengawasi dan membuat kebijakan strategis masa depan partai.
“Pemberian mandat ini mempertimbangkan panel atau seruan moral PBNU meminta agar PKB dikembalikan kepada NU, yang meminta kepada PKB adalah peran, posisi, eksistensi para Ulama, pada Kiai, bisa kembali dipulihkan seperti awal berdirinya PKB tahun 1998,” katanya.
Malik Haramain juga menyoroti beberapa hal sikap Cak Imin yang membuat prinsip PKB semakin jauh dari PBNU. Beberapa hal di antaranya adalah peran Dewan Syuro untuk mengawasi dan membuat kebijakan strategis untuk masa depan PKB dihilangkan dalam AD/ART hasil Muktamar PKB ke-5 tahun 2019.
Peran ulama itu dikurangi sedemikian rupa sehingga tidak ada kontrol kepengurusan atau kepemimpinan PKB.
“Selanjutnya, Muhaimin Iskandar kemudian menjadi satu-satunya tokoh sentral di PKB yang tidak bisa diawasi, tidak bisa disupervisi oleh kekuatan dewan syuro yang justru menjadi kekuatan PKB,” katanya.
Ia menilai, PKB dibentuk itu untuk sekali lagi memastikan peran kiai, peran ulama itu berperan besar dalam perjalanan PKB.
Alasan lainnya, terjadi pemecatan terhadap sejumlah tokoh dan pendiri PKB tanpa melalui musyawarah dengan Dewan Syuro. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy.
“Sentralisasi kekuasaan Muhaimin Iskandar itu kemudian memunculkan manajemen atau pengambilan keputusan partai yang selalu tertutup,” katanya. (*)
