
Sragen, kabarterdepan.com – Ratusan desa di Kabupaten Sragen kini menghadapi gelombang Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APB Desa setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang mengatur skema baru penggunaan Dana Desa.
Kebijakan tersebut mengharuskan desa segera menyesuaikan APB Desa Tahun 2025. Namun, waktu yang diberikan dinilai sangat terbatas, sehingga banyak desa kelimpungan melakukan perombakan anggaran yang sebelumnya sudah disepakati melalui Musdes.
Menunggu Kebijakan Diskresi Pemkab Sragen
Hingga Senin pagi (8/12/2025), Pemkab Sragen belum mengeluarkan kebijakan diskresi yang menjadi syarat pencairan dana, meski SEB telah terbit sejak Jumat (5/12/2025). Kondisi ini membuat desa serba terdesak karena revisi APB Desa harus segera diselesaikan.
“Perubahan mendadak membuat banyak desa kekurangan anggaran, terutama untuk Dana Desa tahap II non-earmark,” keluh salah satu kepala desa di Sragen.

SEB juga mengatur bahwa seluruh kegiatan yang tidak bisa dibiayai pada 2025 harus dicatat sebagai kewajiban dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), dan kekurangannya wajib dianggarkan pada APB Desa 2026. Hal ini menambah kekhawatiran desa terhadap semakin sempitnya ruang fiskal pada tahun depan.
“Kami khawatir kegiatan tahun 2026 akan menumpuk dan sulit terselesaikan,” lanjutnya.
Risiko Protes Warga, Musdes Banyak Ditunda
Tuntutan percepatan Musdes Perubahan membuat aparat desa waswas. Perubahan anggaran yang tiba-tiba rawan memicu kecurigaan warga dan dapat memunculkan gelombang protes.
“Beberapa desa bahkan menunda Musdes karena perdebatan antara warga dan perangkat desa berlangsung alot,” ungkap seorang kepala desa lainnya.
Selain revisi anggaran, desa juga dibebani mekanisme pelaporan berjenjang dari desa ke camat, kemudian bupati/wali kota ke gubernur, dan akhirnya gubernur ke tiga kementerian sekaligus. Prosedur ini dinilai memperberat beban administrasi desa.
“Mekanisme ini menambah tekanan. Administrasi makin rumit,” keluhnya.
Desa Minta Pendampingan
Para kepala desa mendesak pemerintah pusat segera memberikan sosialisasi yang lebih komprehensif, panduan teknis detail, pendampingan khusus terkait penyusunan CaLK dan revisi APB Desa.
Mereka khawatir kesalahan administrasi akibat kebijakan mendadak ini dapat berujung temuan pemeriksaan hingga persoalan hukum dikemudian hari.
