
Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Upaya pelarian seorang pelaku maling pikap L300 berakhir dengan tindakan tegas aparat kepolisian. Pria berinisial MNH (20) ditembak pada bagian kaki saat hendak ditangkap dalam operasi yang digelar di Pasuruan, Rabu (25/2/2026) dini hari.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tutur, Pasuruan, dibekuk di rumahnya sekitar pukul 03.10 WIB. Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun.
Polisi Tembak Kaki Pelaku
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berusaha melarikan diri ketika petugas datang untuk mengamankannya. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak betis kaki kiri pelaku hingga tersungkur.
“Pelaku inisial MNH ini terlibat pencurian di beberapa TKP, salah satunya pikap di Kecamatan Pacet,” katanya, Kamis (26/2/2026) sore..
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, dua buah kunci palsu, satu jaket hitam abu-abu, serta satu kunci T yang diduga digunakan saat beraksi. Kini MNH masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Maling Pikap L300
Menurut Aldhino, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan MNH dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Mojokerto.
“Saat ini yang dia akui baru TKP pencurian pikap L300 di Pacet. TKP lainnya masih kami dalami,” jelasnya.

Aksi pencurian yang menyeret nama MNH terjadi pada (13/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Balongkenongo, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Saat itu, komplotan pelaku merusak gembok pagar rumah korban sebelum membawa kabur pikap L300 yang terparkir di halaman. (Segaf)
