Satresnarkoba Polres Malang Bekuk 2 Pengedar Sabu

Avatar of Jurnalis: Doinuri
Screenshot 2024 11 02 15 43 11 578 com.android.chrome edit
Kasatresnarkoba memberikan keterangan terkait penangkapan pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Malang. Sabtu (2/11/2024)

Kabupaten Malang, Kabarterdepan.com – Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto ungkap keberhasilan timnya atas penangkapan 2 terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua terduga pelaku masih remaja, berinisial GG (25) dan SI (25) asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Yussi mengatakan, keduanya diamankan dengan barang bukti 45 gram sabu siap edar di sebuah rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024) selumbari.

“Barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 22 paket siap edar. Selain narkotika golongan I, kami amankan 1 set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip transparan wadah pengemasan sabu, dan ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi kami sita,” papar dia.

Mantan Kasatresnarkoba Polres Batu ini juga menyebutkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Mereka berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” imbuhnya.

Setiap kali berhasil melakukan transaksi, Yussi mengatakan jika pelaku menerima upah Rp 300 ribu. Mekanisme yang digunakan adalah model ranjau, barang disimpan di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli

Puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” ujar AKP Yussi. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Polres Malang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Malang AKP Dadang. (doi)

Responsive Images

You cannot copy content of this page