Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Bandar Sabu, 1 Pelaku DPO

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 11 19 at 2.03.49 PM
Dua pelaku bandar dan kurir sabu berhasil diamankan Polres Jombang. (Rebeca/Kabarterdepan.com)

Jombang, Kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polres Jombang membekuk dua orang pelaku bandar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka itu adalah RZ (35) warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek (35) dan MY (22) warga Desa Cukir Diwek Jombang.

Keduanya mengaku pada polisi baru menjalankan bisnis haram itu selama 9 bulan terakhir. Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, kedua pelaku beraksi menggunakan sistem ranjau.

“Modus operasi kedua tersangka ini dapat barang perintah, dari saudara W (DPO) untuk mengambil barang di suatu tempat sudah paketan. Mereka mengedarkannya di sekitar Jombang,” ungkap AKP Yani, Jumat (15/11/2024)

Berdasarkan pengakuan, RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau dibantu MY. Sabu tersebut merupakan titipan O (DPO).

Menurut AKP Ahmad Yani, setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai dengan 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp1 Juta.

“Setiap meranjau sabu atas suruhan O, kemudian RZA mendapat upah sebanyak Rp75 ribu. RZA kemudian menyuruh MY memasang ranjauan, RZA mendapat sebanyak Rp50 ribu sedangkan MY mendapatkan sebanyak Rp25 ribu, setiap hari meranjau 1 sampai dengan 7 kali ranjauan,” katanya.

Kasatresnarkoba mengungkapkan RZA merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 tahun 6, keluar pada tahun 2019. Sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, yang kemudian menerima titipan sabu/ meranjau sabu selama 4 bulan.

“Sehingga RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan, sedangkan MY membantu meranjau sabu sudah 8 bulan,” jelas AKP Yani. (Rebeca)

Responsive Images

You cannot copy content of this page