IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Satresnarkoba Polres Batu Tangkap 16 Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 974 Gram dan 6.262 Pil Koplo

Avatar of Redaksi
Satreskrim Polres Batu menggelaa rilis penyalahgunaan narkoba, Jumat (14/6/2024). (Yan/kabarterdepan.com)
Satresnarkoba Polres Batu menggelar pers release penyalahgunaan narkoba, Jumat (14/6/2024). (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Kepolisian Polres Batu, Polda Jatim, unit Satresnarkoba menggelar press release ungkap kasus pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu, di halaman Satresnarkoba, Polres Batu, Jumat (14/6/2024).

Dari hasil ungkap kasus itu, Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap 16 orang tersangka. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa narkoba yang terdiri dari sabu dan pil koplo atau dobel L, yang dari total 15 kasus.

Responsive Images

Rinciannya narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus.

Kasatresnarkoba Polres Batu Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Batu.

“Kami berhasil menangkap 16 orang tersangka, mereka rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir. Kemudian untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L,” terangnya kepada awak media.

Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, dengan estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 969 juta.

“Ya, dengan kalkulasi 1 gram sabu dengan nilai Rp 1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel L atau pil koplo dengan nilai Rp 2500,” papar Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Ariek.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 orang dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.

“Kalkulasinya 1 gram sabu untuk pemakaian lima orang. Kemudian tiga butir pil dobel L atau pil koplo untuk pemakaian satu orang,” urai Iptu Ariek.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut, masih kata Iptu Ariek, 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota.

“Seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji. Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus. Namun, tentunya kami masih terus melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk 16 tersangka yang ditangkap diantaranya RWD dan AWH ditangkap di sebuah rumah di Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji. Dimana keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 6,4 gram sabu.

Lalu APS ditangkap di sebuah kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu. Tersangka berikutnya adalah GAS diamankan di kawasan Desa Bumiaji. GAS merupakan seorang penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 51,34 gram sabu.

Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan BB 1,91 gram sabu. Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu.

Tersangka berikutnya adalah TDP, tertangkap di Desa Punten. TDP merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 16,8 gram sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo, yang merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 gram sabu.

“Barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah di edarkan kemana-mana,” ungkap Iptu Ariek.

Lalu MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 gram sabu. Setelah itu WR, merupakan pengedar yang tertangkap di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu.

Setelah itu, MND merupakan pengedar, dia tertangkap di kawasan Kelurahan Songgokerto dengan barang bukti 8,25 gram sabu. Kemudian FR, merupakan seorang pengedar yang tertangkap di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 gram sabu.

“Tersangka berikutnya adalah MS, yang merupakan pengedar pil dobel L atau pil koplo dengan barang bukti sebanyak 6.262 pil,” tutur Iptu Ariek.

Kemudian RY, yang merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Kecamatan Pujon dengan barang bukti 2,68 gram sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu. Terakhir ADS, tertangkap di kawasan Kecamatan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 3,80 gram sabu.

“Dari jumlah tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar. Kemudian ada dua orang tersangka berstatus residivis,” kata Iptu Ariek.

Lebih lanjut, perihal jaringan peredaran narkoba di Kota Batu. Iptu Ariek menyampaikan, jika Kota Batu merupakan daerah persinggahan atau transit. Menurutnya peredaran narkotika di Kota Batu sangat minim.

“Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram, dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” tutupnya. (Yan)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar