Satreskrim Polres Pasaman Tangkap Pelaku Dugaan Asusila Anak di Agam

Avatar of Redaksi
IMG 20250619 WA0092
Tim Harimau Satreskrim Polres Pasaman saat menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Suhandru Janseh (bertopi biru), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kota Bukittinggi, Selasa (17/6/2025) sore. (Kabarterdepan.com)

Pasaman, Kabarterdepan.com – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria berinisial Suhanru Janseh (33), warga Dusun Kambing VII, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, akhirnya ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pasaman.

Penangkapan dilakukan oleh Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku di Nagari Gadut. Pelaku diketahui melarikan diri sejak laporan dilayangkan pada Februari 2024.

Kepala Satreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dan hasil visum atas laporan keluarga korban.

Korban, seorang remaja perempuan berinisial SY (16), warga Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Suhanru pada sekitar Oktober 2023, ketika sedang tertidur di rumahnya.

“Pelaku mendatangi korban saat tengah malam, lalu menutup wajah korban dengan kain dan membuka paksa celananya. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan persetubuhan secara berulang, kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” ujar AKP Fion dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, Chaironi (47), yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pasaman. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/17/II/2024/SPKT/RES.PSM/POLDA SUMBAR, tertanggal 20 Februari 2024.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Termasuk menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu helai baju daster bermotif garis warna-warni serta satu peci putih.

“Pelaku sempat menghilang dari kampungnya usai kejadian, sehingga dilakukan pelacakan intensif hingga keberadaannya diketahui di wilayah Tilatang Kamang,” jelas AKP Fion.

Setelah berhasil ditangkap, Suhanru Janseh mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan awal di Polres Pasaman. Kepolisian pun telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/…/VI/2025/Reskrim dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Polres Pasaman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang menimpa anak-anak. (FajarPR)

Responsive Images

You cannot copy content of this page