Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dukun Palsu Pengganda Uang Calon Kades

Avatar of Andy Yuwono
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menanyai tersangka dukun palsu pengganda uang (Andy / Kabarterdepan.com)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menanyai tersangka dukun pengganda uang (Andy / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Slamet (45) warga Dusun Kemlaten Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang menjadi dukun pengganda uang ini dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah menjadi DPO beberapa tahun terakhir.

Tersangka berhasil menipu korban yang merupakan Bakal Calon Kepala Desa di Dawarblandong dengan keuntungan Rp. 325 juta setelah membujuk korban akan menjanjikan uang sebesar Rp 60 Milliar pada tahun 2020 silam.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat konfrensi pers mengatakan, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka pada 31 Agustus 2024.

“Tersangka mengaku bisa menggandakan uang secara ghoib sebesar Rp60 miliar,” kata Kasat Selasa (3/9/2024) siang.

Kasat menambahkan, tersangka menyuruh korban membeli minyak untuk dilarung di pantai selatan seharga Rp57 juta dengan cara kotak kayu yang dilapisi karpet warna hijau sebagai tempat untuk mendatangkan uang secara ghoib.

“Korban butuh uang untuk pencalonan Kades di Dawarblandong,” tambah Kasat.

Sementara itu, tersangka Slamet (45) mengaku, jika dirinya tidak kenal dengan korban namun tiba-tiba korban datang meminta bantuan dan percaya kepada tersangka.

“Saya konsultasi sama saudara, dia cari solusi. Jika mau maka harus memenuhi syaratnya. Dua kali ritual di pantai selatan, tidak ada hasil,” akunya.

Kini tersangka telah mendekam di jeruji besi dan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page