
Bekasi, kabarterdepan.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.11.33/3262-SatpolPP tentang larangan penggunaan jalan umum untuk parkir kendaraan di lingkungan perumahan dan permukiman.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Kasatpol PP Karto mengatakan, setiap warga masyarakat yang tinggal di perumahan atau permukiman yang memiliki kendaraan roda 4 atau lebih dilarang memarkirkan kendaraannya di jalan umum. Warga yang memiliki kendaraan roda 4 atau lebih wajib memiliki garasi atau tempat parkir kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
“Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diminta untuk melakukan pengawasan parkir kendaraan warga di lingkungannya demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum,” kata Karto, Jumat (8/8/2025).
“Jika terjadi pelanggaran, pengurus RT dan RW dapat membantu warga dengan mencari solusi secara musyawarah, teguran lisan, teguran tertulis, pemindahan kendaraan, dan pemberitahuan kepada Kelurahan dan Kecamatan,” imbuhnya.
Tujuan dari surat edaran ini lanjut Karto, untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Bekasi. Dengan adanya larangan parkir di jalan umum, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di kota.
Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki garasi atau tempat parkir yang memadai untuk kendaraannya.(Yanso)
