IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Satpol PP Kota Batu Turunkan Reklame dan Banner Tidak Berizin

Avatar of Redaksi
Reklame dan banner yang ditertibkan Satpol PP Kota Batu karena diduga tidak berizin. (Yan/kabarterdepan.com)
Reklame dan banner yang ditertibkan Satpol PP Kota Batu karena diduga tidak berizin. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com Satpol PP Kota Batu menggelar operasi pembersihan turunkan reklame dan banner tidak berizin di wilayah Kota Batu.

Operasi yang dilaksanakan pada Rabu (29/5/2024) ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Responsive Images

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, mengatakan bahwa target dari operasi ini adalah reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

“Semua reklame dan banner yang tidak berizin akan kami bersihkan,” ujar Rais.

Menurutnya, termasuk banner para bakal calon Wali Kota Batu yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukannya juga turut diamankan.

“Kami mohon maaf kepada para bakal calon wali kota yang mungkin bannernya terkena operasi ini,” kata Rais.

Dirinya mengungkapkan, bahwa operasi penertiban kali ini difokuskan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung.

“Ya, kami Satpol PP juga menyasar banner yang dipasang di pohon, taman, dan tempat-tempat umum lainnya,” ungkap Rais.

Dirinya menegaskan, Satpol PP Kota Batu tidak akan merusak banner yang telah diamankan.

“Banner yang kami tertibkan dan bersihkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya, silakan hubungi kantor Satpol PP,” ucap Rais.

Dalam kesempatan ini, Rais pun mengingatkan semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner, agar terlebih dahulu mengurus izin di DPMPTSP Kota Batu.

“Pasanglah reklame dan banner di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Rais menegaskan kembali, operasi pembersihan reklame dan banner tidak berizin ini akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu karena memang merupakan kegiatan rutin.

“Kami berharap dengan operasi ini, Kota Batu menjadi lebih indah dan tertib,” pungkas Rais.

Seperti diketahui, penyelenggaraan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. (Yan)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar