
Kota Batu, kabarterdepan.com – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja – Satpol PP Kota Batu melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban PKL.
Kegiatan penertiban dilaksanakan di beberapa titik di Kota Batu, yakni meliputi Jalan Raya Dieng (pertigaan Bendo), Jalan Diponegoro depan Paradise, Jalan Abdul Gani Atas, Jalan Sultan Agung, Jalan Suropati dan Jalan Hasanudin depan Wisma PJKA.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais menjelaskan, bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut, juga didapati beberapa reklame atau spanduk yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan karena dipasang di tiang listrik serta melintang di jalan.
“Pada akhirnya Satpol PP Kota Batu melakukan penindakan berupa Pembongkaran satu bangunan lapak PKL di Jalan Raya Dieng (pertigaan Bendo) yang sudah tidak berfungsi dan dalam kondisi agak rusak, sehingga mengganggu keindahan dan kenyamanan
Aksi Satpol PP Kota Batu
Selain itu dilakukan penertiban PKL di Jalan Diponegoro (depan Paradise), yang mana PKL tersebut sudah beberapa kali dilakukan peringatan, akan tetapi tidak dihiraukan sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang-barang PKL tersebut seperti meja, kursi, kabel listrik, blender, papan nama terbuat dari ban bekas,” terangnya kepada awak media, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, lanjut Abdul Rais, pihaknya juga memberikan himbauan dan peringatan lisan kepada beberapa PKL, dengan tujuan agar dilakukan pembongkaran secara pribadi terhadap beberapa bangunan liar di Jalan Abdul Gani Atas (depan Museum Angkut) dan Jalan Sultan Agung (depan Bukit Bintang).
“Dasar dilaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk tindakan tegas dari Satpol PP Kota Batu kepada PKL, karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran Perda Kota Batu,” imbuhnya.
“Mari bersama-sama kita patuhi Peraturan Daerah Kota Batu, Salam Praja Wibawa,” pungkas Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais. (Yan)
