
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com — Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Kegiatan pemberantasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kolaborasi Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Bea Cukai
Sepanjang periode April hingga Desember 2025, Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai telah menggelar sebanyak 40 kali operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto. Operasi tersebut menyasar sejumlah titik penjualan yang diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 4.538 bungkus atau sekitar 90.330 batang rokok ilegal yang ditemukan di 49 titik penjualan.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp134 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp67 juta.
Selain operasi rutin, pengawasan peredaran rokok ilegal juga melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto.
Sinergi lintas sektor ini diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Bersama “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar pada 11 Agustus 2025 di Pasar Pandanarum, Kecamatan Pacet.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum peredaran rokok ilegal semakin meningkat.
Selain merugikan negara, peredaran BKC ilegal juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta menghambat pembangunan daerah yang bersumber dari dana cukai.
Pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan perundang-undangan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
