Satlantas Polresta Sleman Buka Suara Soal Viral Pemotor Diminta Bayar Denda Tilang ke Rekening Pribadi

Avatar of Redaksi
IMG 20250718 WA0169
Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Polisi memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang anggota Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Berbah Sleman bernama Aipda Suprapto yang meminta seorang pelanggar lalu lintas membayar denda tilang yang ditransfer ke rekening pribadi.

Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Aipda Suprapto.

Disebutnya, denda tilang sebesar Rp100 ribu tersebut ditransfer ke rekening pribadi karena saat itu sistem BRI Virtual Account (Briva) mengalami lelet.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, anggota yang bersangkutan tidak memiliki niatan untuk melakukan pungutan liar.

Uang yang ditransfer ke rekening pribadi Aipda Suprapto tersebut telah diteruskan ke layanan Briva.

“Kalau keterangan petugas terkait, itu uang yang dititipkan sudah terbayarkan Rp 100 ribu,” katanya.

“Komunikasinya seperti apa dengan pelanggar seperti apa, kalau memang ada pelanggaran dari Program yang memeriksa,” ujar Mulyanto.

Aipda Suprapto disebutnya juga telah memberikan bukti transfer yang dibayarkan kepada negara sudah sesuai dengan nominal denda, serta bukti tilang kepada pihaknya.

“Kalau saya melihat bukti tilang dan sudah ada bukti Briva saat pelanggar di lokasi Brivanya belum bisa, intinya minta tolong dibayarkan,” katanya.

“Sebenarnya nggak ada masalah, mungkin warga berpikirnya masuk kantong pribadi (polisi) mungkin lho ya. Terlepas dari itu, perlu dikonfirmasikan lagi,” katanya.

Ia menyampaikan siap membuka pembicaraan dengan masyarakat jika merasa terdapat pelanggaran atau pelayanan yang dianggap kurang sesuai. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page