IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung, Buntut Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun Suaminya

Avatar of Redaksi
Sandra Dewi, istri Harvey Moeis. (IG @sandradewi88)
Sandra Dewi, istri Harvey Moeis. (IG @sandradewi88)

Jakarta, kabarterdepan.com – Artis Sandra Dewi akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (2/4/2024).

Istri Harvey Moeis yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Timah tersebut dilaporkan untuk mencari tahu keterlibatan Sandra Dewi atas kasus korupsi suaminya.

Responsive Images

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis diduga melakukan korupsi dengan merugikan negara Rp 271 triliun. Kasus ini menjadi heboh disorot warganet dengan mengaitkan kondisi masyarakat yang masih banyak kekurangan.

Harvey Moeis telah menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

“Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar kiranya kejaksaan dalam hal ini penyidik mencari tahu apakah Sandra Dewi terlibat,” ujar Koordinator Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK), Subdaria Nuka kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).

Nuka menduga Sandra Dewi harus tahu dalam sumber pencarian sang suami. Pasalnya, penghasilan suami juga tetap diberikan kepadanya, maka hal itu sudah layak dipertanyakan.

Pelapor dalam hal ini PHPK dalam laporannya menyertakan sejumlah dokumen salah satunya pemberitaan media online.

“Untuk bukti kami bawa dari media online screenshot. Jadi beberapa media online sudah kami masukkan,” bebernya.

Sementara itu tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menggeledah rumah Harvey Moeis, Senin (1/4/2024).
Dalam penggeledahan itu Kejagung turut menyita dua unit mobil mewah jenis Mini Cooper dan Rolls Royce. Mobil mewah ini adalah kado Harvey ke istrinya, Sandra Dewi.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (2/4/2024). (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar