
Sleman, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya untuk meminta izin kepada Pemerintah Provinsi DIY untuk kembali membuka akses mengirim sampah residu yang belum bisa terolah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Sugeng Riyanta, Kamis (12/6/2025).
Ia menyampaikan hal tersebut dilakukan karena saat ini pengelolaan sampah residu di Kabupaten Sleman belum tuntas mengingat belum adanya incinerator.
“Selama kita belum siap untuk insinerator ini kita mohon akses ke TPA Piyungan baik itu dari TPS3R atau dari sumber lain,” katanya saat diwawancarai wartawan.
Pasalnya beberapa tempat pengolahan sampah meminta kepada Pemkab Sleman agar sampah residu bisa dikirim ke TPA Piyungan.
Sampah residu yang sering menjadi persoalan adalah pampers.
“Kaya pampers itu diolahnya bagaimana lagi,” katanya.
Kendati begitu, upaya untuk membuka pembicaraan tersebut disebutnya akan sulit tercapai mengingat Pemprov DIY telah mengeluarkan aturan terkait penutupan TPA Piyungan serta desentralisasi pengelolaan sampah di masing-masing wilayah.
Pemkab Sleman disebutnya terakhir kali mengirim sampah ke TPA Piyungan pada awal tahun 2025. Dibutuhkan jeda waktu yang cukup lama untuk kembali bisa mengirim ke TPA.
Selain itu sejumlah sampah liar yang ada di beberapa titik turut menjadi pertimbangan jika nantinya akses pembuangan ke TPA Piyungan dibuka.
Kendati begitu sejumlah sampah liar tersebut telah dievakuasi oleh UPTD Pelayanan Persampahan agar tidak mengganggu pemandangan, terutama di wilayah Ringroad.
“Alhamdulillah di Sleman teman-teman dari UPTD melakukan evakuasi di beberapa titik yang mencolok,” katanya.
Kondisi sampah yang direspon cepat menurutnya diapresiasi oleh sejumlah pihak dari daerah lainya yang melewati Sleman.
Hingga saat ini Pemkab Sleman baru bisa menangani sampah jenis organik dan anorganik yang diolah menjadi Refused Derived Fuel (RDF). (Hadid Husaini)
