Saksi 01 Tolak Tanda Tangan Pleno Pilkada Sukabumi, Ketua KPU: Tidak Mempengaruhi Keabsahan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241207 112349
Ketua KPU Sukabumi, Kasmin Belle. (M Idris Ardiansah/kabarterdepan.com)

Sukabumi, Kabarterdepan.com – Rapat pleno tingkat kabupaten hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi telah selesai, Jumat (6/12/2024). Pleno tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD selama dua hari.

Dalam rapat pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sukabumi secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas partisipasi masyarakat dalam Pilkada Sukabumi 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada, mulai dari tahap persiapan hingga rekapitulasi. Kami berharap hasil ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Kasmin menambahkan, terdapat saksi dari pasangan calon nomor urut 01 yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Namun hal itu tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil Pilkada Sukabumi.

“Hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi ini, karena prosesnya telah selesai dilakukan secara transparan, disaksikan oleh semua pihak, dan dilakukan secara terbuka di tingkat Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Berdasarkan hasil akhir, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, unggul dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri dan Zainul hanya memperoleh 498.990 suara.

Jumlah suara sah pada Pilkada Sukabumi ini tercatat sebanyak 1.063.852 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 59.561 suara. Secara keseluruhan, total suara yang masuk, baik sah maupun tidak sah, adalah 1.123.413 suara.

Proses rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh para saksi dari masing-masing pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu, serta sejumlah pihak terkait.

“Tingkat partisipasi pemilih mengalami penurunan, diangka 57 persen karena hari pencoblosan hanya diliburkan satu hari. Akibatnya, warga yang berada di luar kota, tidak dapat pulang untuk memberikan hak pilih,” pungkas Kasmin.

Dengan hasil Rekapitulasi Kabupaten pasangan nomor urut 02, Asep Japar dan Andreas, diproyeksikan akan menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. Namun, hasil tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat. (M idris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page