
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto pernah mengucapkan kalimat “garansi saya” dan “perintah Ibu” saat menerima laporan bahwa permohonan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku ditolak.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto ketika Saeful memberitahukan bahwa masih ada peluang PAW bisa diterima karena mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersedia melakukan pleno ulang. Dalam responsnya, Hasto memberikan jaminan secara pribadi.
“Saat itu Pak Hasto sampaikan, ‘sampaikan ke Wahyu, ini garansi saya, dan ini perintah Ibu’,” ujar Saeful saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
Meski demikian, Saeful mengaku tidak mengetahui siapa sosok “Ibu” yang dimaksud Hasto. Ia menegaskan dirinya hanya bertugas menyampaikan pesan tersebut.
“Saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu, saya enggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio,” jelas Saeful.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, serta Harun Masiku yang saat ini berstatus buronan. Suap tersebut bertujuan agar Harun bisa dilantik sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain dakwaan suap, Hasto juga dituduh menghalangi proses penyidikan, termasuk dengan memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait perintangan penyidikan.
Sementara dalam perkara suap, ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fajri)
