Saeful Bahri Beberkan Bukti Uang Suap Sebagian Bersumber dari Hasto Kristiyanto

Avatar of Redaksi
IMG 20250522 WA0101
Kader PDI-P, Saeful Bahri, memberikan keterangan dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, menyampaikan di persidangan bahwa sebagian dana suap dalam perkara pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR berasal dari Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kesaksian ini disampaikan langsung oleh Saeful saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Ia dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam pemeriksaan, JPU mendalami soal dana operasional sebesar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk mengurus proses PAW Harun Masiku di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi proses penerimaannya ini saya coba di BAP itu, bahwa sebelumnya kan kita kejar Harun. Dan pada titik memang ada satu momen kita gelap nih enggak ada dana, sampai saya nyari sponsor kan. Terus kemudian dijanjikanlah sama Harun. Sesuai dengan percakapan yang disampaikan penyidik ke saya di screenshot Harun dengan saya, bahwa memang ini Pak Hasto mau nalangin Rp1,5 miliar, seluruhnya,” ujar Saeful menjelaskan.

Menurutnya, Harun telah berjanji akan menyerahkan uang tersebut. Dan pada hari yang dijanjikan, Donny Tri Istiqomah, kader PDIP lainnya, memberi informasi mengenai sebagian dana yang sudah tersedia.

“Pada hari Seninnya, Donny WA (WhatsApp) saya, ini ada uang dari Hasto, 400 (juta rupiah). Terus kemudian dolar Singapura atau rupiah, saya tanya gitu, dan kemudian dibilang rupiah. Ya sudah, akhirnya diantarlah itu ke Megaria, terus saya minta sopir saya ambil tas hitam di tasnya Donny di situ, kemudian saya minta sopir saya itu untuk hitung, katanya 400. Tapi sebelum diambil, Donny ambil dulu 100 (juta rupiah) untuk operasional dia,” lanjut Saeful.

Jaksa Budhi Sarumpaet kemudian bertanya, “Pada saat Donny menyampaikan uang 400 juta itu, Donny menyampaikan uang itu dari siapa?”

“Saat itu Donny sampaikan bahwa ada uang dari Pak Hasto Rp400 juta,” jawab Saeful.

Jaksa lantas mendalami keyakinan Saeful bahwa dana tersebut memang berasal dari Hasto Kristiyanto.

“Pada saat itu, bagaimana saksi meyakini bahwa uang Rp400 juta itu dari terdakwa pada waktu itu?” tanya Jaksa Budhi.

“Kan Donny sampaikan seperti itu,” jawab Saeful.

“Ada enggak fakta bahwasanya saksi meyakini Rp400 juta itu dari terdakwa?” lanjut Jaksa mendesak.

“Ini kan bukan urusan keyakinan, ini kan cerita kronologis bahwa saya diinformasikan bahwa ada dana dari Pak Hasto 400, sebelumnya ada Pak Harun juga sampaikan akan ada dana yang talangan. Makanya saya tanya, loh kok cuma 400,” jawab Saeful.

Selanjutnya, Jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 52 milik Saeful, yang menunjukkan adanya komunikasi WhatsApp antara dirinya dan Hasto pada 16 Desember 2019.

“Ini BAP nomor 52 ada percakapan WA antara terdakwa dengan Saeful di tanggal 16 Desember 2019. Tadi pembicaraan terdakwa dengan Donny jam 6 (sore), ini jam 19, setengah jam kemudian. Ini WA terdakwa kepada saksi benar? Apa maksud yang disampaikan oleh terdakwa pada waktu itu?” tanya Jaksa Budhi.

Menanggapi itu, Saeful menjawab, “Ya kalau maksud terdakwa mungkin Pak Jaksa bisa langsung tanyakan ke beliau. Cuma sepemahaman saya di sini ada dana 600 (juta rupiah), yang 200 penghijauan memang saat itu ada agenda partai untuk penghijauan seluruh kantor-kantor partai.”

Jaksa kembali menegaskan, “Jadi sebenarnya ada dana 600 dari Pak Hasto?”

“Iya,” jawab Saeful.

“Tapi Rp200 juta dipakai dulu untuk penghijauan? Yang Rp400 juta tadi itu yang disampaikan Donny?” tanya kembali Jaksa.

“Ya bisa jadi seperti itu,” balas Saeful.

Jaksa Budhi kemudian menyambungkan alur peristiwa berdasarkan kronologi percakapan dan penyerahan uang.

“(Pukul) 18.27 Donny WA saksi ada 400 dari Hasto. Kemudian di pukul 19 atau 1,5 jam setelahnya terdakwa WA saksi menyampaikan ada uang 600, 200 dipakai dulu buat penghijauan. Kemudian setelah ada 2 WA itu, saksi bertemu dengan Donny di Megaria Menteng, dan saksi menerima uang Rp400 juta?” tanya Jaksa Budhi.

“Betul,” tegas Saeful.

Setelah menerima dana tersebut, Saeful menyampaikan informasi kepada Harun Masiku. Jaksa kemudian mempertanyakan apakah Harun menyanggah sumber uang itu berasal dari Hasto.

“Saya pertegas ya, pada waktu saksi menyampaikan dana Rp400 juta itu dari terdakwa, tidak ada kalimat Harun Masiku itu menyangkal kalau itu uang dia gitu?” tanya Jaksa.

“Ya percakapan di WA seperti itu (Harun jawab ‘lanjutkan’),” tutup Saeful. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page