
Pasaman, Kabarterdepan.com – Upaya penegakan aturan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman kembali diuji.
Calon Bupati Pasaman nomor urut 3, Sabar AS, untuk kedua kalinya tidak menghadiri panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman.
Panggilan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut dan menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada pemanggilan kedua ini, Sabar AS kembali tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu,” ujar Rini, Jumat (11/4/2025).
Rini menjelaskan bahwa Bawaslu telah memberikan ruang yang cukup bagi Sabar AS untuk menjelaskan posisinya. Namun, ketidakhadiran dalam dua kesempatan berturut-turut mendorong lembaga pengawas untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
“Setelah dua kali tidak diindahkan, proses penanganan akan kami lanjutkan dengan melibatkan pendapat ahli untuk memperkuat dasar kajian,” tegasnya.
Langkah lanjutan yang kini ditempuh Bawaslu adalah menggelar rapat pleno kedua atau Sentra Gakkumdu 2 (SG2) guna membahas seluruh fakta dan bukti yang telah dihimpun. Apabila SG2 bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemilu, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jika SG2 memutuskan bahwa terdapat unsur pidana pemilu, maka kasus akan dilimpahkan ke penyidik. Bawaslu juga akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Rini.
Bawaslu Pasaman mengajak seluruh kandidat untuk menjunjung tinggi integritas demokrasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Fajar Panomuan Ramadan)
