
(Masrikin/kabarterdepan.com)
Grobogan, kabarterdepan.com –
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Grobogan siap menerima peralihan status jalan Sudirman berikut dengan Jembatan Kali Lusi guna dipatenkan statusnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.
Jembatan yang berumur sekitar 50 tahun dengan bentang panjang 83,5 meter dan lebar 6 meter dan menjadi jembatan utama menuju jantung kota Purwodadi itu, diketahui sebelumya menjadi aset kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Sekretaris DPUPR Grobogan Wahyu Tri Darmawanto, Kamis (21/8/2024) siang mengatakan, di dalam SK Bupati Grobogan pada tahun 2023 dengan nomer 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 jembatan lusi belum masuk SK jalan kabupaten. Namun di tahun yang sama pada bulan februari muncul SK Gubernur tentang penetapan status jalan provinsi.
“SK itu menjelaskan bahwa ruas jalan sudirman dari jembatan lusi sampai bundaran Getasrejo, tidak lagi masuk dalam SK gubernur tersebut,” ucap Wahyu.
Wahyu mengatakan, jalan dan jembatan tersebut nanti akan dilimpahkan statusnya kepada Pemkab Grobogan. Terkait hal itu Pemkab akan segera merevisi SK jalan Sudirman.
“Perubahan SK nantinya akan menjadikan jalan Sudirman termasuk jembatan lusi sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kabupaten Grobogan,” katanya.
Pihaknya mengaku, meskipun belum di SK kan oleh Bupati jalan dan jembatan lusi itu, pihak DPUPR Grobogan siap menerima peralihan status tersebut.
“Belum di SK kan di kabupaten,
tapi secara prinsip kami siap. Saat ini baru kita koordinasikan dan masih ada proses penyerahan aset,” imbuh Wahyu.
Lebih lanjut, terkait pembangunan atau renovasi jembatan kali Lusi. pihaknya mengaku perlu adanya koordinasi terkait tahun pasti pembangunan jembatan lusi tersebut.
“Jika dari data teknis dinyatakan jembatan tersebut sudah melebihi usia pakai, maka tentu akan ada pertimbangan khusus,” tandasnya.
Nantinya, sambung Wahyu bila dari data teknis dinyatakan jembatan tersebut sudah melebihi usia pakai sudah menghawatirkan maka tentu akan ada pertimbangan khusus.
“Namun, bila jembatan itu masih bisa dipakai 10 tahun nantinya tetap akan digunakan sesuai fungsi,” imbuhnya.
Selain itu, Wahyu menyebutkan pengelolaan jembatan kedepannya tersebut masih perlu bertemu dengan pihak provinsi. Sehingga pengambilan kebijakan terkait jembatan bisa lebih baik.
“Kita tetap koordinasikan dengan provinsi atau mungkin Provinsi punya konsep tersendiri tentang jembatan itu,” pungkasnya. (Masrikin)
