Pengelolaan Rusunawa Amburadul, Peran Mantan Bupati Win Hendarso Mulai Dipertanyakan

Avatar of Redaksi
rusunawa
Sidang pemeriksaan saksi diantaranya Kabid Aset BPKAD Sidoarjo M. Djen Anis Pola, Sekretaris Desa Tambaksawah Qomari, serta Pj Kepala Desa Tambaksawah Sunaryo. (zal/kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Persidangan dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait lemahnya tata kelola aset daerah. Tiga saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Senin (1/12/2025) sore.

Hadir dalam pemeriksaaan saksi, diantaranya Kabid Aset BPKAD Sidoarjo M. Djen Anis Pola, Sekretaris Desa Tambaksawah Qomari, serta Pj Kepala Desa Tambaksawah Sunaryo.

Dalam pemeriksaan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) menyorot ketidakjelasan pola pengelolaan rusunawa yang bertahun-tahun tidak memiliki landasan administrasi yang kuat.

“Aset rusunawa tercatat milik Pemkab Sidoarjo, namun tanahnya berada di bawah kepemilikan Pemerintah Desa Tambaksawah,” ujar Djen Anis.

Ia mengakui bahwa dirinya hanya mengetahui adanya perjanjian kerja sama antara Pemkab dan Pemdes Tambaksawah. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui apakah para kepala dinas Perkim CKTR sebelumnya ikut menandatangani dokumen tersebut.

“Yang pasti penandatanganan saat itu melibatkan bupati lama,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pengelolaan Rusunawa Disebut Diserahkan ke Desa Sejak 2007

Keterangan berbeda datang dari Sekdes Tambaksawah Qomari. Ia menyebut rusunawa sudah selesai dibangun pada tahun 2007 dan sejak itu langsung diserahkan pengelolaannya kepada desa.

“Ada MoU antara bupati dengan kepala desa saat itu. Pengelolaan kemudian berjalan di bawah Pemdes,” jelasnya.

Namun, ia tidak memaparkan lebih jauh mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan yang seharusnya mengikat.

Di sisi lain, fakta bahwa rusunawa dikelola desa namun tetap tercatat sebagai aset milik Pemkab memunculkan dugaan adanya pembiaran berlarut-larut dari pejabat teknis yang bertanggung jawab. Situasi ini menjadi salah satu fokus JPU dalam membangun dakwaan.

Sebelumnya, JPU menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo sebagai terdakwa, yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto.

Mereka didakwa lalai melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan, hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 9,7 miliar dari pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

WhatsApp Image 2025 12 02 at 3.08.40 PM
Terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto. (zal/kabarterdepan.com)

Usai persidangan, pernyataan berbeda mengemuka. Descha Govinda, kuasa hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, menegaskan bahwa kliennya bersama tiga mantan kepala dinas lainnya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

“Justru yang menandatangani saat itu adalah mantan Bupati Sidoarjo, Pak Win Hendarso,” tegas Descha.

Ia merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa keputusan penggunaan barang milik daerah merupakan kewenangan bupati, bukan kepala dinas.

“Jadi keputusan itu tidak berada di tangan Kepala Dinas Perkim,” tuturnya.

Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan pandangan JPU Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta. Menurut Kisnu, terlepas dari siapa yang menandatangani MoU, tanggung jawab teknis tetap berada pada Dinas Perkim CKTR sebagai pengguna barang.

“Rusunawa itu masuk dalam tupoksi Dinas Perkim karena bangunannya adalah milik Pemkab Sidoarjo. Mereka tidak bisa membiarkan pencatatan amburadul selama bertahun-tahun hingga menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Kisnu menambahkan bahwa dualisme kepemilikan tanah desa dan bangunan milik Pemkab tidak dapat dijadikan alasan pembiaran.

“Pengelolaan memang dilakukan desa, tapi Dinas Perkim tetap wajib melakukan pengawasan. Tidak bisa pengelolaan dibiarkan lepas begitu saja,” pungkasnya.

Sidang masih berlanjut, dan sejumlah pihak menilai kasus ini berpotensi membuka lebih banyak fakta mengenai lemahnya pengendalian aset serta indikasi penyimpangan yang sudah berlangsung sejak lebih dari satu dekade. (zal)

Responsive Images

You cannot copy content of this page