
Dharmasraya, KabarTerdepan.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Dharmasraya kian marak dan terkesan bebas dari jeratan hukum. Rokok tanpa pita cukai ini beredar luas secara terang-terangan dengan berbagai merek asing yang tidak ditemukan di pasar resmi.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Kelancaran distribusi rokok ilegal dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, mulai dari produsen, distributor, hingga dugaan oknum aparat.
Kalau pemerintah serius, seharusnya bisa diberantas. Tapi kami tahu, ada oknum yang sengaja membiarkan. Negara dirugikan, rakyat juga dirugikan,” kata Sj, salah seorang warga, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).
Desakan agar pemerintah bertindak tegas terus bermunculan. Masyarakat tidak hanya meminta penindakan terhadap pengecer, tetapi juga mendesak aparat untuk mengusut tuntas jaringan distribusi rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.
Pemerintah punya sumber daya. Tinggal kemauan saja. Kalau serius, ini bisa dibereskan,” ujarnya menambahkan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan cukai hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, persaingan usaha menjadi tidak sehat karena produsen rokok resmi harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah.
Dari sisi kesehatan, rokok ilegal dinilai lebih berisiko karena tidak melalui proses pengawasan mutu. Kandungan bahan kimia di dalamnya dikhawatirkan melebihi ambang batas aman.
Produk Rokok Ilegal di Dharmasraya
Beberapa merek rokok ilegal yang kerap ditemukan di pasaran antara lain On Bold, Manchester, Luffman, HD, Hasta, Level, Draco, dan merek lainnya. Seluruh produk tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi, namun tetap laris di pasaran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa penanganan rokok ilegal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
”Untuk rokok ilegal, kita sesuaikan dengan SOP-nya saja,” ujarnya singkat.(Dicka)
