Ribuan Pengemudi Ojol Akan Demo di Kemenhub, Tuntut Status sebagai Pekerja Tetap

Avatar of Redaksi
IMG 20250520 WA0032
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com — Ribuan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dari berbagai serikat pekerja platform akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Selasa, (20/5/2025) pukul 12.00 WIB.

Mereka menuntut penghapusan sistem kemitraan dan pengakuan status sebagai pekerja tetap, serta menolak berbagai bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring.

Aksi ini digalang oleh gabungan 10 serikat pekerja platform digital, antara lain Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu), hingga Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI). Selain aksi di lapangan, mereka juga menyerukan aksi *off bid massal* alias mematikan aplikasi secara nasional selama aksi berlangsung.

“Kondisi kerja kami sangat tidak layak. Pendapatan hanya Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari, padahal kami bekerja 12 hingga 16 jam sehari, bahkan tanpa istirahat Sabtu-Minggu. Ini jauh dari standar kerja yang manusiawi,” ujar Lily Pujiati, perwakilan serikat pengemudi platform, dalam keterangan tertulis.

Lily mengungkapkan bahwa potongan yang diambil oleh perusahaan aplikasi terhadap pendapatan pengemudi sangat besar dan melanggar regulasi pemerintah.

“Pelanggan membayar Rp 18.000 untuk pengantaran makanan, tapi kami hanya menerima Rp 5.200. Ini berarti potongannya mencapai hampir 70 persen, jelas-jelas melampaui batas maksimal 20 persen yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi juga menuntut penghapusan skema prioritas yang dinilai diskriminatif, seperti GrabBike Hemat, skema slot atau aceng (goceng) di Gojek, sistem hub di ShopeeFood, dan berbagai skema serupa di platform lain seperti Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo.

“Skema-skema prioritas itu membuat orderan tidak merata. Banyak pengemudi tidak dapat orderan karena sistem dibuat tidak adil. Ini memperburuk kesejahteraan kami yang sudah sulit,” lanjut Lily.

Para pengemudi juga menuntut penghapusan sanksi suspend dan putus mitra (PM) sepihak yang dilakukan tanpa mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan serikat pekerja. Mereka menekankan pentingnya jaminan sosial dan perlindungan kerja, termasuk hak maternitas untuk pengemudi perempuan.

“Sebagai perempuan, saya melihat tidak adanya cuti haid dan melahirkan berbayar bagi pengemudi perempuan adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar kami. Ini menunjukkan bahwa perusahaan platform tidak menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Lily.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan payung hukum perlindungan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru. Mereka juga meminta agar perusahaan platform diwajibkan menyediakan fasilitas kerja yang layak, termasuk jaket, helm, tas, hingga biaya operasional seperti bensin dan pulsa.

Adapun sembilan tuntutan yang diajukan dalam aksi 20 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

1. Hapuskan kemitraan, tetapkan pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai pekerja tetap.

2. Hapuskan skema prioritas yang diskriminatif seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (goceng) di Gojek; skema hub di ShopeeFood; serta skema prioritas lainnya di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan platform lain.

3. Pemerintah wajib menetapkan besaran tarif barang/logistik dan makanan secara nasional, tidak diserahkan ke aplikator, serta transparansi dalam perhitungan tarif.

4. Hapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi.

5. Tolak sanksi suspend dan putus mitra (PM) sewenang-wenang, serta tuntut mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif dengan melibatkan serikat pekerja.

6. Tolak merger Grab dengan Gojek-Tokopedia yang akan mengarah pada monopoli dan berdampak buruk bagi pengemudi.

7. Penuhi kondisi kerja layak, pendapatan manusiawi, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta hak-hak maternitas bagi pengemudi perempuan dan penyandang disabilitas.

8. Perusahaan platform wajib menyediakan fasilitas dan perlengkapan kerja bagi pengemudi, termasuk shelter, jaket, helm, tas, serta biaya operasional seperti bensin, pulsa, paket data, parkir, dan servis kendaraan.

9. Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, dan kurir dalam RUU Ketenagakerjaan. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page