
Jakarta, KT – Pemerintah akhirnya menetapkan libur Idul Adha 3 hari. Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 tahun 2023 itu memuat tentang perubahan kedua atas SKB nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentag hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari, yakni 28 hingga 30 Juni 2023.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Hari Kamis 29 Juni 2023. keputusan itu ditetapkan dalam sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama di Kantor kemenag Jakarta beberapa hari yang lalu.
“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023,” tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat, Minggu (18/6/2023).
“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,” imbuh Wamenag.
Keputusan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Hari Kamis 29 Juni 2023 kemudian juga ditetapkan oleh PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
“Awal bulan Dzulhijjah tahun 1444 H bertepatan dengan Selasa Pahing 20 Juni 2023 M (mulai malam Selasa) atas dasar istikmal,” kata Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa seperti yang dilansir kabarterdepan.com dari laman nu.or.id, Minggu (18/6/2023).
“Dan hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1444 H, jatuh pada Kamis Legi, 29 Juni 2023 Masehi,” lanjut Kiai Zulfa
Sementara Muhammadiyah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Hari Rabu 28 Juni 2023.
Meskipun ada perbedaan mengenai penetapan Hari Raya Idul Adha 1444 H, namun diharapkan hal itu tidak menjadi perpecahan antar umat islam. (*)