IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Resmi Dipolisikan, Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan Oknum ASN Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami

Avatar of Redaksi
Terduga pelaku perselingkuhan dan perzinahan IM (pakai jaket) dan RD (berjilbab) saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (2/7/2024) malam. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Terduga pelaku perselingkuhan dan perzinahan IM (pakai jaket) dan RD (berjilbab) saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (3/7/2024) malam. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto inisial RD dan IM resmi dilaporkan suami pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (3/7/2024) dini hari.

Oknum yang berstatus ASN RD yang diduga berselingkuh, tertangkap basah melakukan perzinahan dengan teman sekantor inisial IM yang masih berstatus honorer, ramai- ramai digerebek suami dan warga dalam kondisi telanjang di sebuah rumah yang berada di Perumahan Griya Dahayu Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Suami pelaku, AR menjelaskan setelah dari Balai Desa Sambiroto bersama pelaku langsung bergegas ke Mapolres Mojokerto untuk melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Sedangkan pelaku juga ikut digelandang anggota Polsek Sooko ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

“Agar segera diproses secara hukum saya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto dan pemeriksaan di Unit PPA,” jelasnya.

Menurut AR setelah proses pemeriksaan dan dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto terbit laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. Selanjutnya ia langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor TBL/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.

Lebih lanjut, AR menceritakan soal kondisi rumah tangganya sampai menolak dimediasi oleh pihak Kepala Desa Sambiroto dan Polsek Sooko saat berada di Balai Desa Sambiroto setelah kejadian.

“Kecurigaan dan bukti-bukti sudah saya kumpulkan sejak bulan puasa mas, bahkan mediasi antar keluarga saya dan istri sudah ditempuh tapi istri saya tetap melanjutkan aksinya bersama IM,” ungkapnya.

AR mengaku, meski kondisi rumah tangganya sedang tak baik-baik saja, ia tetap tinggal satu rumah dengan RD istrinya, akan tetapi tidur terpisah beda kamar. Diketahui ia bersama istri dan 2 anaknya berdomisili di Perumahan Puri Kokoh Tambakagung Puri Mojokerto. Sedangkan di KTP masih tercatat warga JL. Malabar Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Pelapor (AR) saat setelah memberikan keterangan dan kesaksian di Unit PPA Satreskrim Mojokerto. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Pelapor (AR) saat setelah memberikan keterangan dan kesaksian di Unit PPA Satreskrim Mojokerto. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Lebih lanjut AR menjelaskan bahwa IM merupakan teman kantor istrinya. Diketahui IM juga mempunyai istri dan anak yang tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.

Cekcok rumah tangga seringkali terjadi saat ia menegur istrinya tentang beberapa kali dilapori warga sekitar tempat tinggalnya jika istrinya kerap dijemput pria untuk keluar rumah tengah malam. Diduga pria tersebut adalah IM saat dirinya kerja shif malam.

“Bukti dari beberapa CCTV tetangga menunjukkan istri saya kerap keluar rumah tengah malam dijemput pria saat saya kerja masuk malam,” ucapnya.

Tapi anehnya, lanjut AR tak pernah dilapori teman kerja istrinya yang bekerja di lingkungan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto. Padahal istrinya dan IM ini satu kantor setiap hari bertemu dan seringkali tugas kunjungan ke desa-desa bersama.

Ditemui terpisah Kapolsek Sooko AKP Suwarso membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, dirinya belum bersedia menjelaskan secara detail kronologi karena tidak berada di lokasi langsung.

“Informasi saya terima pihak suami (AR) melapor kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto karena tadi proses mediasi ditolak AR,” pungkasnya.

Kepala Desa Sambiroto Ahmad Farid Ainul Alwin, mengaku dirinya sudah mencoba menjadi pihak penengah dan memimpin proses mediasi pada Selasa (2/7) malam di Balai Desa Sambiroto. Dirinya disaksikan Aparatur Desa, Anggota Polsek Sooko, dan Babinsa sudah membuka mediasi tapi pihak AR sebagai pelapor menolaknya.

“Pihak suami (AR) bersikukuh ingin kasus ini dilaporkan langsung ke Polres Mojokerto sehingga saya mempersilahkannya,” jelasnya. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar