
Jakarta, Kabarterdepan.com – Saksi Achsanul Qosasi (AQ) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait jabatan dengan penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar, Jumat (3/11/2023).
Saksi Achsanul Qosasi dietapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Usai melakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana.
Sebagai informasi, tersangka Achsanul Qosasi sebelumnya diduga menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar di Grand Hyatt Hotel, Selasa (19/7/2023) pukul 18.00 WIB.
“Uang tersebut diperoleh tersangka Achsanul Qosasi dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR,” jelas Dr. Ketut Sumedana.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Achsanul Qosasi dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dihitung sejak 3 November 2023 s/d 22 November 2023.
Atas perkara ini, tersangka Achsanul Qosasi dikenai Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)