
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP merazia dan mengamankan beberapa pengamen di kawasan Alun-alun Wiraraja dan sepanjang Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Selasa (17/9/2024) malam.
Kasat Samapta Polres Mojokerto AKP Anang Leo mengatakan, kegiatan ini dilakukan setelah Menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait adanya pemaksaan yang dilakukan oleh para pengamen.
“Karena banyak keluhan masyarakat dari media sosial yang merasa tidak nyaman dengan adanya rekan-rekan pengamen,” katanya.
Menurut Anang, para pengamen ini sering meminta-minta kepada para masyarakat yang sedang nongkrong di wilayah alun-alun dengan cara memaksa.
“Kadang-kadang mintanya memaksa itu yang menjadi keluhan dari warga,” tuturnya.
Kegiatan yang digelar sejak pukul 19.00 WIB ini berhasil menjaring puluhan pengamen dari luar kota maupun dalam Kota Mojokerto.
“Total 21 pengamen laki laki yang 1 perempuan, lokasi di alun-alun dan benteng pancasila,” jelasnya.
Mereka yang telah berhasil diamankan lantas dinaikkan ke mobil truk polisi dan dibawa ke mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan sidang Tipiring.
“Sesuai ketentuan pasal 504 KUHP, dengan pidana kurungan paling lama 6 minggu,” tegasnya. (*)
