Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Polisi menetapkan WSN, terduga komplotan gengster di Sidoarjo sebagai tersangka. Karena, remaja berusia 24 tahun itu, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Sebelum ditangkap, WSN sempat mengikuti acara shalawatan di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo Kota, Senin malam (4/3/2024).
Tapi, ketika kembali dari acara, remaja warga Tarik itu, ditangkap warga hingga diserahkan ke polisi. Pasalnya, dia melintas di kawasan Jalan Raya Pilang sambil mengacung-acungkan sajam yang dibawanya.
Karena dianggap meresahkan itulah, dia kini mempetanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia harus mendekam di balik jeruji besi penjara, usai menjalani penyelidikan dan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Hafid Dian Maulidi, Kapolsek Wonoayu AKP Hafid Dian Maulidi. Dan akan terancam Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.